DPRD Rohul Gelar RDP Dengan Perusda RHJ, Bahas Penyertaan Modal Rp34 M Yang Tertahan

Dokumen Foto, Rapat Dengar Pendapat DPRD dan Jajaran Perusda RHJ
Nusapos.com (Rohul) - Jajaran direksi dan pengawas Perusahaan Daerah (Perusda) Rokan Hulu Jaya (RHJ) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada Senin (10/2/2025). Rapat yang berlangsung di ruang Komisi II DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rohul, Hj. Sumiartini.
Usai rapat, Direktur Utama Perusda RHJ, Imran Tambusai, didampingi oleh Dewan Pengawas Abdul Halim, menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk membahas kendala yang dihadapi Perusda serta merumuskan langkah strategis ke depan. Salah satu fokus utama diskusi adalah persoalan regulasi yang menghambat penggunaan dana penyertaan modal sebesar Rp34 miliar.
Dalam pemaparannya, Imran Tambusai menekankan pentingnya regulasi yang jelas agar dana penyertaan modal bisa dimanfaatkan secara optimal. Saat ini, regulasi yang ada belum bisa diterapkan sepenuhnya karena belum tercatat dalam aturan resmi. Akibatnya, dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha justru mengendap dan tidak dapat dimanfaatkan.
Selain dana penyertaan modal, perhatian juga tertuju pada dana bagi hasil migas sebesar Rp36 miliar yang masih tersimpan di Bank Riau Kepri. Dana ini belum dapat digunakan karena regulasi terkait belum mendapat persetujuan dari Bupati Rokan Hulu.
Imran Tambusai juga mengungkapkan rencana pengembangan usaha Perusda RHJ, terutama di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan. Salah satu program strategis yang diusulkan adalah produksi minyak goreng dari kelapa sawit serta ekspor lidi sawit ke luar negeri.
Menurutnya, dengan adanya dukungan dari DPRD dan masyarakat, Perusda dapat lebih berinovasi dalam mengembangkan bisnis yang dapat meningkatkan perekonomian daerah. Pemanfaatan dana secara efektif diharapkan mampu mendorong pertumbuhan usaha yang mandiri dan berkelanjutan.
Sementara itu, Dewan Pengawas Abdul Halim menyoroti perlunya pencabutan Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat penyertaan modal investasi di sektor kelistrikan. Seorang direktur yang hadir dalam rapat memaparkan tujuh bidang utama yang menjadi fokus pengembangan Perusda di masa depan.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah dana investasi sebesar Rp34 miliar yang hingga kini masih tertahan di bank. Situasi ini dinilai menghambat kemajuan daerah, terutama dalam mewujudkan program strategis yang telah direncanakan.
Abdul Halim mengusulkan agar Perda tersebut dicabut dan diganti dengan regulasi yang lebih fleksibel. Dengan demikian, dana yang tertahan dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah secara lebih efektif.
"Selain pencabutan Perda, kita juga meminta DPRD untuk memanggil pemerintah daerah guna mencari solusi terkait penggunaan dana investasi yang tertahan," ujar Abdul Halim.
Dengan adanya dukungan dari DPRD dan penyelesaian regulasi yang menghambat, diharapkan Perusda RHJ dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian Kabupaten Rokan Hulu.***
Editor :Febri Wahyudi