Dua Pria Di Tangkap Personil Polsek Tandun Dalam Kasus Narkotika

Nusapos.com (inforohul)| Personil Polsek Tandun, Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil meringkus dua pria terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tandun, Iptu Lof Lasri Nosa SH, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Bono Tapung.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono SIK MH, melalui Iptu Lof Lasri Nosa SH, pada Rabu (6/11/2024), mengungkapkan bahwa masyarakat di Desa Bono Tapung melaporkan adanya transaksi narkotika jenis sabu yang sering terjadi di wilayah tersebut.
Mendapat informasi ini, Iptu Lof Lasri segera memimpin penyelidikan dan penangkapan terhadap dua tersangka, yaitu FAH (40) dan RA (30), yang diduga berperan sebagai pengguna dan kurir.
“Dua pelaku kami amankan di sebuah rumah di RT 011 RW 05 Desa Bono Tapung, Kecamatan Tandun, pada Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 01.00 WIB,” jelas Iptu Lof Lasri. Namun, saat penggeledahan badan dilakukan, petugas tidak menemukan barang bukti di tubuh para tersangka.
Tidak menyerah, petugas kemudian memeriksa sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang dibawa oleh kedua pelaku. Di dalam kantong motor tersebut, ditemukan sebungkus rokok Luffman yang berisi satu paket kecil sabu, satu kaca pirex, dan beberapa barang lain yang diduga terkait dengan aktivitas narkotika.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa kedua pelaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial TK yang berada di Ujung Batu. Mereka berencana menggunakan narkotika itu di Desa Bono Tapung.
"Kami mencoba melakukan pengembangan untuk menangkap TK, tetapi yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi,” tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Polsek Tandun untuk proses hukum lebih lanjut. Total barang bukti yang diamankan berupa satu paket kecil sabu dengan berat 0,20 gram, satu kaca pirex, satu kotak rokok Luffman, satu unit HP Oppo berwarna merah, dan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru hitam dengan nomor polisi BM 3396 NB.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka positif mengandung methamphetamine dalam tubuh mereka,” ungkap Iptu Lof Lasri.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Tandun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Rokan Hulu.
"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan narkotika, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba," tutup Kapolsek.(*)
Editor :Febri Wahyudi
Source : Humas Polres Rokan Hulu