Sidang Gugatan Class Action Koperasi Sawit Timur Jaya Kembali Digelar Di PN Pasir Pengaraian

Dokumen Foto, Kuasa Hukum Tergugat Andi Nefrianto Saat Di Wawancarai Oleh Awak Media Usai Mengikuti Sidang Di PN Pasir Pengaraian.
Nusapos.com (Rohul) - Sidang gugatan class action yang melibatkan Koperasi Sawit Timur Jaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, pada Rabu (22/01/2024).
Persidangan ini membahas sengketa pengelolaan lahan kebun sawit seluas 610 hektare yang menjadi sumber perselisihan antara anggota koperasi dan pihak penggugat. Adapun agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak tergugat.
Kuasa hukum tergugat, Andi Nofrianto, yang mewakili pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya, menyampaikan rasa syukurnya karena persidangan telah mencapai tahap kesimpulan setelah melalui proses panjang.
"Kami optimistis hasil persidangan akan mengungkap kebenaran dan berpihak pada kepentingan anggota koperasi yang telah berjuang mempertahankan hak mereka," ujar Andi.
Menurut Andi, selama proses persidangan, pihaknya telah berhasil membantah seluruh dalil yang diajukan oleh pihak penggugat. Hal ini, kata dia, dibuktikan melalui kesaksian, dokumen, dan fakta-fakta yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
"Kami memiliki bukti kesepakatan yang sah antara koperasi dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan lahan kebun sawit ini," jelasnya.
Namun, Andi juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap gugatan tersebut, yang dinilainya dapat memicu konflik internal di antara anggota koperasi dan masyarakat sekitar.
"Kami berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian khusus untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan damai," tambahnya.
Andi menegaskan bahwa pihaknya siap mengambil langkah hukum lebih lanjut jika putusan hakim tidak sesuai dengan harapan mereka.
"Kami sudah mempersiapkan dokumentasi lengkap, baik secara visual maupun suara, sebagai bahan pengajuan banding jika diperlukan," tegasnya.
Sidang ini menjadi perhatian publik, mengingat skala dan dampak yang ditimbulkan dari sengketa tersebut. Banyak pihak berharap agar proses hukum ini dapat menjadi contoh penegakan hukum yang transparan dan adil, khususnya dalam menyelesaikan konflik yang melibatkan masyarakat luas.
Pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya berharap putusan akhir dari persidangan ini dapat memberikan kejelasan hukum yang dapat diterima oleh semua pihak. Mereka juga menekankan pentingnya dialog dan kerja sama untuk menciptakan harmoni di antara para anggota koperasi dan masyarakat sekitar.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Semua pihak kini menunggu hasil akhir yang diharapkan mampu memberikan solusi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat.***
Editor :Febri Wahyudi