Rapat Klarifikasi Perizinan Usaha PT. Berkat Satu & PT. Tenera Inti Sawit Di Kabupaten Rokan Hulu

Dokumen Foto Pada Saat Menggelar Rapat Di Lantai Tiga Kantor Bupati Rokan Hulu.
Nusapos.com (Rohul)| Rapat pembahasan permasalahan perizinan usaha yang melibatkan dua perusahaan, PT. Berkat Satu dan PT. Tenera Inti Sawit, berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (23/1/2025). Pertemuan ini dipimpin oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Ibnu Ulya, dan bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait klaim wilayah yang diajukan Kabupaten Kampar terhadap lokasi operasional kedua perusahaan.
Dalam rapat tersebut, Ibnu Ulya menjelaskan bahwa permasalahan ini mencakup klaim batas wilayah yang melibatkan lokasi kebun dan pabrik kelapa sawit (PKS) milik kedua perusahaan. Ia menegaskan bahwa berdasarkan regulasi administratif, lokasi operasional PT. Berkat Satu dan PT. Tenera Inti Sawit masih berada di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
"Kami memahami adanya klaim wilayah dari Kabupaten Kampar. Namun, sesuai dengan data yang ada, perizinan kedua perusahaan ini dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. Persoalan batas wilayah akan kami sinkronkan lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri," ujar Ibnu Ulya.
Muhammad Nur Latif, perwakilan legal dari kedua perusahaan, memaparkan bahwa seluruh perizinan, termasuk izin lokasi dan izin lingkungan, telah diterbitkan oleh Kabupaten Rokan Hulu sejak pendirian perusahaan pada tahun 2020. Klaim dari Kabupaten Kampar, menurutnya, baru muncul setelah pabrik kelapa sawit mulai beroperasi.
"Sejak awal, seluruh izin operasional kami dikeluarkan oleh Kabupaten Rokan Hulu. Namun, setelah pabrik mulai berproduksi, muncul klaim dari Kabupaten Kampar yang menyatakan bahwa lokasi kebun dan pabrik kami berada di wilayah mereka," jelas Nur Latif.
Ia mengungkapkan bahwa klaim tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar. Setelah itu, Pemerintah Kabupaten Kampar melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa tidak ada izin yang diterbitkan oleh pihak mereka.
"Pada Desember 2023 lalu, kami telah menghadiri rapat klarifikasi di Kampar dan menunjukkan seluruh dokumen perizinan dari Kabupaten Rokan Hulu. Meski demikian, pihak Kampar tetap bersikeras pada klaim mereka," tambahnya.
Salah satu penyebab utama perselisihan ini adalah perbedaan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) antara Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar. RT/RW Kabupaten Kampar disahkan pada 2019, sedangkan RT/RW Kabupaten Rokan Hulu baru disahkan pada 2020.
"Kami mengacu pada RT/RW Kabupaten Rokan Hulu tahun 2020, yang dengan jelas menyatakan lokasi operasional kami berada di Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam. Berdasarkan regulasi tersebut, posisi kami berada di wilayah Rokan Hulu," tegas Nur Latif.
Selain membahas klaim batas wilayah, rapat ini juga menyinggung tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar. Muhammad Nur Latif menegaskan bahwa kedua perusahaan secara rutin melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah operasional mereka.
"Setiap tiga bulan, kami melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan program CSR berjalan dengan baik. Fokus kami adalah mendukung masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan," ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pihak perusahaan selalu berkomitmen untuk mematuhi seluruh prosedur dan regulasi yang berlaku.
Ibnu Ulya menutup rapat dengan menyatakan bahwa persoalan ini akan terus dikawal hingga ada keputusan final dari pihak Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, menurutnya, akan tetap memperjuangkan hak administratif mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kami berharap semua pihak dapat bersikap bijaksana dalam menyelesaikan masalah ini demi kepentingan bersama," pungkas Ibnu Ulya.***
Editor :Febri Wahyudi