Sat Reskrim Polres Rohul Ungkap Kasus Pencurian, Satu Tersangka Berhasil Di Amankan

Dokumen Foto, Tersangka Pelaku Pencurian Dan Pemberatan Yang Berhasil Di Amankan Sat Reskrim Polres Rokan Hulu
Nusapos.com (Rohul)| Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Rambah. Dalam kasus ini, satu tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 23 Januari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di Laundry Sultan, Jalan Imam Baqi, RT 001 RW 001, Babussalam, Kecamatan Rambah. Korban, Ika Peronika, sedang bertugas di tempat kerjanya saat seorang perempuan tak dikenal datang dan menanyakan tarif laundry. Setelah memberikan informasi, korban kembali ke ruang kerja.
Namun, tidak lama kemudian, korban menyadari bahwa handphone miliknya, Oppo A77s berwarna oranye, telah hilang. Menyadari dirinya menjadi korban pencurian, Ika langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Rokan Hulu.
Setelah penyelidikan intensif selama lebih dari dua bulan, pada Sabtu, 25 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Resmob Polres Rokan Hulu mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku. Pelaku diketahui berada di Perumahan Anak Rantau, Kecamatan Ujung Batu.
Tim Resmob Sat Reskrim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka berinisial DP alias LS (19) di kediamannya. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa handphone curian tersebut diperolehnya dari seorang bernama NS alias ML, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A77s warna oranye berhasil diamankan petugas sebagai barang hasil kejahatan. Saat ini, tersangka DP, yang diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan tinggal di Kampung Baru, Kecamatan Ujung Batu, telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu, S.Tr.K, mengungkapkan bahwa tersangka DP dikenakan Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan Barang Hasil Kejahatan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kriminalitas di sekitar mereka. Jika ada informasi terkait pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini, harap segera melapor kepada pihak kepolisian," ujar AKP Rejoice Manalu.
Sementara itu, pengejaran terhadap NS alias ML yang merupakan residivis kasus pencurian terus dilakukan. Polres Rokan Hulu mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap modus operandi kejahatan yang kerap terjadi di lingkungan sekitar masyarakat.***
Editor :Febri Wahyudi
Source : Humas Polres Rokan Hulu