Mucikari Pelaku Penjualan Anak Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara

Nudapos.com (inforohul) - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur akhirnya berhasil di ungkap Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul) pada hari Ahad (03/11/2024) sekitar jam 15.00 WIB yang berlokasi di Desa Bangun Jaya.
Hal ini di ungkapkan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, SIK,.MH melalui Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri Sitorus, SH,.MH pada Selasa (05/11/2024). Ia menyebutkan telah mengamankan seorang wanita yang di duga kuat sebagai pelaku berinisial RY alias Yati (24).
Penangkapan ini di dasari atas
adanya informasi dari masyarakat bahwa di areal lokasi tempat kediaman pelaku ada kos-kosan yang di duga kuat di jadikan sebagai tempat prostitusi, mendapat informasi tersebut Kapolsek bersama Kanit Reskrim beserta dengan anggota lainnya melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil di amankan dan di lakukan pengecekan di sekitaran lokasi rumahnya bersama aparat desa setempat, ternyata di belakang rumahnya di temukan enam kamar kos kontrakan.
"Di antara enam kamar kos-kosan tersebut, ada satu kamar, yakni kamar nomor tiga di dapati satu orang pria dan wanita yang bukan pasangan yang sah sebagai suami istri. Sementara di kamar nomor enam juga ditemukan seorang wanita yang masih berusia 15 tahun," jelas Kapolsek.
Saat di lakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut di dapati alat kontrasepsi dengan merek SUTRA. Sementara di dalam rumah pelaku, di temukan barang bukti satu kardus yang berisikan minuman beralkohol berupa tujuh botol Bir Putih dan satu botol Bir Hitam merek ANKER.
Pelaku dan barang bukti beserta para penghuni kos-kosan serta para tamu di bawa ke Polsek Tambusai Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Di ketahui dalam prakteknya, para pria hidung belang akan menghubungi Pelaku RY melalui akun WhatsApp. Dan pelaku memasang tarif Rp.1.200.000 sampai Rp. 1.600.000 dari hasil jualan tersebut pelaku mendapatkan keuntungan Rp. 200.000 dan uang kontrakan Rp. 2.00.000 perbulannya.
"Ini kejahatan luar biasa, bukan hanya eksploitasi secara ekonomi dan seksual tetapi juga prostitusi serta perdagangan anak di bawah umur, pelaku harus di beri tindakan hukum yang tegas," ungkap Kapolsek.
Editor :Febri Wahyudi
Source : Polsek Tambusai Utara