Tangkap Dua Pengedar Narkotika Di Tambusai Utara, Di Dapati 16,91 Gram Sabu
Nusapos.com (inforohul)| Personel Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam pengungkapan tindak pidana kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman.

Kedua tersangka tersebut berinisial AB (33) dan DS (32), yang masing-masing merupakan seorang pria dan wanita. Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Iptu Suheri Sitorus SH MH mengonfirmasi penangkapan ini pada Sabtu (2/11/2024).
“Kedua tersangka, AB dan DS, diduga berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah ini,” ujar Iptu Suheri.
Penangkapan dilakukan di lokasi perkebunan milik masyarakat di Desa Bangun Jaya RT 009 RW 010, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu pada Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara, Ipda Rahmat Sandra, SH,.MH, bersama timnya telah menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkotika di desa tersebut.
Menurut Iptu Suheri, Ipda Rahmat beserta anggota melakukan penyelidikan di Desa Bangun Jaya, khususnya terhadap transaksi narkotika jenis sabu.
Mereka mendapatkan informasi tentang dua orang mencurigakan yang diduga akan melakukan transaksi narkoba. Polisi kemudian menangkap AB dan DS di lokasi tersebut.
Guna menguatkan bukti, aparat desa turut dihadirkan untuk menyaksikan penggeledahan. Dalam proses penggeledahan itu, ditemukan empat paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam tas yang dibawa oleh tersangka.
“Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut. Mereka kemudian dibawa bersama barang bukti ke Polsek Tambusai Utara untuk diproses lebih lanjut,” jelas Iptu Suheri.
Dari hasil penggeledahan, total barang bukti yang berhasil disita adalah 16,91 gram sabu-sabu yang terbagi dalam empat paket besar. Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah alat bukti lainnya, seperti satu batang kaca pirek, satu timbangan elektrik warna hitam, dua buah mancis, tiga lembar tisu, serta beberapa pembungkus plastik klip bening dengan berbagai ukuran.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan hasil tes urine, keduanya juga positif (+) menggunakan narkotika,” pungkas Iptu Suheri.(*)
Editor :Febri Wahyudi
Source : Humas Polres Rokan Hulu