Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi, Kejari Rohul Tetapkan Tiga Tersangka

Nusapos.com, Rohul | Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2019 hingga 2022. Ketiga tersangka tersebut berinisial MS, S, dan R, yang diduga terlibat dalam penyaluran pupuk bersubsidi tidak sesuai peruntukan di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Dr. Rabani M. Halawa, SH., MH, didampingi Kasi Intelijen Vegi Fernandes, SH., MH, Kasi Pidsus Galih Aziz, SH., MH, dan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Rokan Hulu, Kamis (9/10/2025) di Pasir Pengaraian.
Menurut Kajari, tersangka S dan R selaku pengelola UD Sei Kuning Jaya, bersama terdakwa SM sebagai pemilik kios, menyalurkan pupuk subsidi kepada pihak yang tidak berhak, di luar daftar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Sementara MS yang merupakan Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) sekaligus Ketua Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan Rambah Samo, lalai menjalankan tugas pengawasan sehingga membuka peluang terjadinya penyimpangan besar-besaran.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 dan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 05/Kpts/Rc.210/B/02/2019 tentang pedoman penyaluran pupuk bersubsidi.
Akibatnya, berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau Nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/Ir.V/XII/2024, negara mengalami kerugian mencapai Rp24,53 miliar, di mana sebesar Rp1,31 miliar merupakan hasil penyimpangan di Kecamatan Rambah Samo.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap 108 saksi, 4 ahli, serta bukti dokumen, penyidik menyimpulkan ketiganya memiliki peran dalam penyimpangan pupuk bersubsidi," ujar Kajari Rokan Hulu, Dr. Rabani M. Halawa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Oktober 2025.
Kajari menegaskan, Kejari Rokan Hulu berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
"Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan pupuk bersubsidi, karena ini menyangkut kepentingan petani dan kesejahteraan masyarakat," tegasnya.(*)
Editor :Febri Wahyudi
Source : Kejari Rohul