Zuriat Inti Luhak Rambah Tolak Pentahkikan Dr. Afrizal Dachlan, Nilai Tak Penuhi Syarat Adat
Nusapos.com, Rohul | Polemik penetapan dan pelantikan Junjungan Adat Luhak Rambah kembali mencuat setelah muncul keberatan dari Zuriat Inti Puak Pangka Balai Luhak Rambah terhadap rencana pentahkikan Dr. Afrizal Dachlan, MM sebagai Raja Luhak Rambah. Pihak zuriat menilai penetapan tersebut dilakukan tanpa memenuhi syarat-syarat adat yang berlaku.
Tengku Musrial S.Agr, mewakili Zuriat Inti Puak Pangka Balai Luhak Rambah, menegaskan bahwa keputusan penolakan ini diambil karena sejumlah ketentuan adat belum dipenuhi oleh pihak terkait.
"Kami sudah berupaya membuka ruang dialog agar proses ini berjalan damai dan bermarwah, namun syarat-syarat adat belum terpenuhi sesuai hasil musyawarah para ninik mamak dan penghulu adat," ujarnya, Sabtu (4/10/2025).
Salah satu alasan utama penolakan adalah belum adanya rekomendasi resmi dari kaum asal, yakni Suku Caniago. Berdasarkan penelusuran para ninik mamak serta keterangan keluarga besar dan Nenek Ismiyah, garis keturunan yang bersangkutan belum memenuhi syarat untuk keluar dari suku asal dan masuk ke garis bangsawan Luhak Rambah.
"Persetujuan adat dari kaum asal adalah hal wajib. Tanpa itu, seseorang tidak bisa diangkat menjadi Junjungan Adat," tambahnya.
Selain itu, Tengku Omar Krishna Adiwinata, ST, MM (Tengku Rashmi Saleh) turut menyoroti kewajiban adat yang belum diselesaikan oleh pihak terkait sejak lama.
"Sudah disepakati bahwa ada kewajiban adat yang harus ditunaikan sebelum kembali aktif dalam lingkungan adat. Namun hingga kini hal itu belum dilaksanakan," tegasnya.
Dari sisi garis keturunan, para zuriat dan tokoh adat juga menegaskan bahwa Afrizal tidak memiliki hak secara adat maupun zuriat untuk ditetapkan sebagai Raja Luar Rambah.
"Ayah beliau menikah secara semendo, maka garis pewarisan jatuh ke pihak ibu. Secara adat, hak kebangsawanan tidak dapat ditarik ke pihak Afrizal," jelas Tengku Omar, mengutip Pasal 72 tentang Hak Kebesaran Rambah yang mengatur garis pewarisan tahta.
Meskipun surat resmi dan dokumen kajian sejarah telah disampaikan kepada Lembaga Adat Melayu Rokan Hulu (LAM Rohul), prosesi pelantikan tetap dilaksanakan tanpa menunggu keputusan bersama.
"Kami sangat menyayangkan langkah sepihak ini. Dalam adat Melayu, musyawarah dan mufakat adalah hal utama. Jika dilaksanakan tanpa restu dan prosedur adat, maka itu mencederai marwah adat," tutupnya.
Tengku Omar pun berharap LAM Rohul dapat meninjau ulang keputusan tersebut.
"Kami tidak menolak pribadi, tapi menegakkan kebenaran adat. Adat bersendikan syarak, syarak bersendi Kitabullah. Jika tak berlandaskan itu, maka adat kehilangan arah dan nilainya," pungkasnya.***
Editor :Febri Wahyudi