Lapas Pasir Pengaraian Gelar Sidang TPP, Evaluasi Kelayakan Integrasi 71 Warga Binaan

Nusapos.com (inforohul)| Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian, di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Riau, menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi 71 warga binaan pada Kamis, (31/10/2024).
Agenda penting ini bertujuan untuk menilai kelayakan warga binaan dalam mendapatkan hak integrasi, seperti Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), atau program asimilasi.
Sidang yang berlangsung di Aula Lapas Pasir Pengaraian ini dipimpin oleh sejumlah pejabat struktural. Hadir dalam sidang tersebut antara lain Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Veazanol Kosuma, Kepala Seksi Administrasi dan Keamanan (Adm Kamtib) Anton Fernando, Kepala Seksi Pembinaan dan Kegiatan Kerja (Binadik & Giatja) Sunu Istqomah Danu, Kasubsi Bimbingan Kerja Andi Sarhairi, serta Kasubsi Perawatan Ariyono. Staf bidang Registrasi juga turut hadir, berperan aktif dalam proses evaluasi yang bersifat menyeluruh.
Kepala Lapas Pasir Pengaraian, Efendi Parlindungan Purba, menyatakan bahwa sidang TPP merupakan bagian penting dari program pembinaan dan pemenuhan hak integrasi warga binaan. Efendi menegaskan bahwa pelaksanaan sidang dilakukan dengan prinsip objektivitas dan transparansi, demi memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat.
“Sidang ini berdasarkan keputusan bersama yang objektif, tanpa kepentingan pribadi. Saya berharap sidang ini dilaksanakan dengan jujur, transparan, dan objektif agar hasilnya dapat diterima dengan baik oleh semua pihak,” ujar Efendi.
Dalam sidang tersebut, Lapas Pasir Pengaraian mengusulkan beberapa warga binaan untuk memperoleh tanggung jawab khusus. Delapan warga binaan diusulkan sebagai Tamping Pramuka, 43 sebagai Tamping Pekerja, dan 20 lainnya diusulkan untuk program integrasi seperti Pembebasan Bersyarat dan asimilasi.
Namun, Efendi mengingatkan bahwa usulan tersebut belum otomatis menjamin keluarnya keputusan final. Para warga binaan yang diusulkan harus tetap menjalani proses pembinaan dengan baik hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) PB.
Efendi juga menekankan kepada warga binaan penerima hak integrasi untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab serta tanpa ada maksud penyalahgunaan.
"Mereka yang diusulkan untuk mendapatkan hak reintegrasi ini adalah warga binaan yang benar-benar siap kembali ke masyarakat. Artinya, mereka sudah menjalankan kewajiban dengan baik di sini, mengikuti program pembinaan secara tertib," tambah Efendi.
Sidang TPP ini menjadi langkah awal bagi para warga binaan dalam mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan semangat untuk berubah menjadi individu yang lebih baik. Proses ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pembinaan yang berkesinambungan, sehingga mereka yang kembali ke masyarakat mampu berkontribusi positif.(*)
Editor :Febri Wahyudi
Source : Humas Lapas/Fr