PSU Tambusai Utara, Dari Jumlah DPT 6. 436 Yang Memberikan Hak Suara Hanya 3.293

Dokumen Foto Sekretaris DPD PKS Kabupaten Rokan Hulu Safran Nasution S.Pd.
Nusapos.com| Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, resmi dilaksanakan. Dari jumlah Data Pemilih Tetap (DPT) keseluruhan 6.436, hanya 3.293 pemilih yang hadir.
Informasi ini disampaikan oleh Sekretaris Umum DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Rokan Hulu yang juga merupakan salah satu calon DPRD Kabupaten Rokan Hulu terpilih, Safran Nasution M.Pd.
Ia menjelaskan bahwa dari hasil suara DPT yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Rokan Hulu, jumlah pemilih tetap berkisar 6.436, setelah di laksanakan pemungutan suara
yang hadir 3.293, dan tidak hadir 3.142 orang.
Menanggapi hal ini, Safran Nasution menyatakan bahwa angka kehadiran yang rendah menunjukkan bahwa antusiasme masyarakat untuk melaksanakan pemilihan ulang tidak begitu tinggi.
"Hampir separuh dari jumlah DPT tidak hadir, ini membuktikan bahwa respon masyarakat untuk melaksanakan pemilihan ulang tidak begitu tinggi," ujar Safran. Sabtu (13/07/2027).
Safran menambahkan bahwa berkurangnya minat masyarakat untuk pemilihan ulang disebabkan oleh fakta bahwa pada pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) beberapa bulan yang lalu, mereka sudah menyumbangkan hak suaranya. Hal ini bisa menjadi salah satu penyebab rendahnya partisipasi masyarakat mendatangi TPS.
“Kami berharap pada PSU kali ini bisa berjalan dengan lancar dan hasilnya dapat diterima oleh semua pihak, meskipun partisipasi pemilih tidak seperti yang diharapkan,” imbuhnya.
Safran juga berharap bahwa hasil PSU ini dapat segera diumumkan dan diterima oleh semua pihak. Meskipun partisipasi pemilih tidak mencapai angka maksimal, pelaksanaan PSU ini diharapkan dapat membawa hasil yang lebih adil dan transparan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan demikian, masyarakat Kecamatan Tambusai Utara dapat kembali menaruh kepercayaan terhadap proses demokrasi yang berlangsung di daerah mereka.
"Keputusan MK yang memerintahkan PSU ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam proses pemilihan di masa depan, dengan partisipasi yang lebih tinggi dan hasil yang lebih baik," ungkap Safran Nasution.
PSU ini merupakan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu yang mengharuskan pelaksanaan pemilihan ulang di wilayah Kecamatan Tambusai Utara, tepatnya di Desa Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
"Kami dari Partai Keadilan Sejahtera ikut juga memantau dari tadi malam untuk memastikan Pemungutan Suara Ulang ini berlangsung lancar, aman, dan jujur," pungkasnya mengakhiri.***
Editor :Febri Wahyudi
Source : DPD PKS Rohul