Polsek Kunto Darussalam Gerebek Dugaan Peredaran Narkoba, 16 Paket Sabu dan Ganja Disita
NUSAPOS.COM — Personel Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu, Polda Riau, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Desa Bukit Intan Makmur, Kecamatan Kunto Darussalam, Minggu (13/9/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial SY alias L (37), warga setempat yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 16 paket sabu dengan berat kotor 33,45 gram dan satu paket ganja dengan berat kotor 3,53 gram.
Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika juga diamankan. Di antaranya dua timbangan digital, kaca pirex, dua sendok sabu yang terbuat dari pipet, dua mancis, tas selempang hitam, dua telepon seluler Android, uang tunai Rp 1,5 juta, sepeda motor Honda Supra X tanpa nomor polisi, plastik klip bening, serta dua kotak berwarna hitam dan putih.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Joko Frasanta mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di Desa Bukit Intan Makmur.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam IPDA Rahmat Sandra bersama personel melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.
"Dari hasil penggeledahan awal ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam tas selempang milik tersangka," kata Joko.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan berdasarkan keterangan tersangka. Petugas selanjutnya menuju sebuah gubuk di dalam kebun kelapa sawit yang diduga menjadi lokasi aktivitas jual beli narkotika.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu paket sabu dan satu paket ganja kering yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik tersangka.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka di RT 01/RW 02, Desa Bukit Intan Makmur. Polisi kembali menemukan 14 paket sabu yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.
"Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan berupa 16 paket sabu dengan berat kotor 33,45 gram dan satu paket ganja dengan berat kotor 3,53 gram," ujar Joko.
Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung Amphetamine (AMP) dan Tetrahydrocannabinol (THC).
Saat ini, SY alias L beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Kunto Darussalam. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Joko menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika dan meminta masyarakat aktif menyampaikan informasi terkait aktivitas narkotika di wilayah hukum Polsek Kunto Darussalam.(*)
Editor :Febri Wahyudi
Source : Humas Polres Rohul