Mobil Kampanye Paslon 01 Melanggar Masa Tenang, Bawaslu Diminta Tindak Tegas

Nusapos.com| Sebuah mobil tim sukses (timses) pasangan calon (Paslon) 01, Kelmi Amri-Asparaini, jenis Toyota Avanza putih dengan nomor polisi BM 1346 VI menjadi sorotan publik. Mobil ini dihiasi stiker kampanye yang memajang foto Paslon, nomor urut, serta slogan "Dukong Habih" dalam logat Melayu Pasir Pengaraian, terlihat bebas berkeliling kota pada masa tenang.
Pantauan wartawan menunjukkan mobil tersebut melintas di Taman Kota Pasir Pengaraian sebelum menuju rumah salah satu timses di Pasar Lama. Bahkan, kendaraan ini sempat berhenti di depan kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Rohul pada Senin (25/11/2024) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB, menarik perhatian warga yang melintas.
Ketua Bawaslu Rohul, Fajrul Islami Damsir, SH., MH., menyatakan kekecewaannya terhadap pelanggaran ini.
"Kami sudah menyurati seluruh pasangan calon untuk melepas atribut kampanye selama masa tenang. Namun, kejadian ini menunjukkan kelalaian timses. Saya telah menghubungi tim Paslon 01 agar segera menindaklanjuti," ujar Fajrul.
Fajrul menegaskan, tim Paslon 01 berjanji segera melepas stiker kampanye dari mobil tersebut. Namun, insiden ini memunculkan kritik terhadap pengawasan Bawaslu yang dinilai kurang tegas.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan, "Mobil ini mondar-mandir di pusat kota, padahal masa tenang seharusnya bebas dari pengaruh kampanye. Kejadian ini menunjukkan kurangnya disiplin dan dapat memengaruhi pemilih."
Masyarakat berharap Bawaslu mengambil langkah tegas agar aturan masa tenang ditegakkan secara konsisten. Insiden ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam menjaga integritas demokrasi.
Apakah pelanggaran ini akan berdampak pada hasil pemilu? Waktu akan menjawab. Namun, kasus ini jelas menambah tensi politik di Rokan Hulu.(*)
Editor :Febri Wahyudi