Empat Tersangka Kredit Fiktif BRK Syariah Ditahan, Kejari Rohul Telusuri Pihak Lain
NUSAPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu, Riau, menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif kepada warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, melalui PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu Dalu-dalu periode 2011–2014.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Rokan Hulu pada Senin (12/10/2026). Keempat tersangka masing-masing berinisial S, S.S, H.A, dan SL.
Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit yang melibatkan oknum Koperasi Petani Sawit Mitra Makmur Desa Suka Maju. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp2.599.000.000 atau sekitar Rp2,59 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pengajuan pinjaman yang dilakukan pada BRK Cabang Pembantu Dalu-dalu diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan maupun keputusan direksi bank.
Penyidik mengungkapkan, pengajuan kredit tersebut diduga menggunakan identitas sembilan orang sebagai debitur. Sementara itu, kebenaran agunan yang digunakan dalam pengajuan kredit tersebut masih menjadi bagian dari persoalan yang diungkap dalam penyidikan.
Dalam proses akad kredit, para debitur disebut hanya diminta menandatangani dokumen tanpa memperoleh penjelasan memadai mengenai isi perjanjian, jumlah pinjaman, bunga, jangka waktu kredit, agunan, hingga konsekuensi hukum apabila terjadi gagal bayar.
Selain itu, pihak bank diduga tidak melaksanakan verifikasi, wawancara, serta survei lapangan terhadap debitur dan agunan sebagaimana prosedur standar perbankan.
Penetapan empat tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Kajari Rokan Hulu Fredy F Simanjuntak, melalui Kasi Pidsus Muhammad Juriko Wibisono menyebutkan, alat bukti yang telah dikumpulkan meliputi keterangan 40 saksi, keterangan tiga ahli, dokumen hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, serta petunjuk yang diperoleh dari persesuaian berbagai alat bukti tersebut.
Laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau bernomor PE.03.03/SR/SP-301/PW04/5/2026 tertanggal 27 Agustus 2026 menjadi salah satu dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara ini.
"Penyidik menyatakan, rangkaian alat bukti tersebut telah memenuhi kecukupan untuk menetapkan keempat orang sebagai tersangka," ujar Kasi Pidsus.
Berdasarkan informasi penyidikan, para tersangka merupakan pihak yang menjabat sebagai ketua dan sekretaris Koperasi Mitra Makmur pada periode 2010–2015.
Setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap keempatnya di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026, untuk kepentingan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keempat tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c serta Pasal 622 ayat (4) huruf a KUHP, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c serta Pasal 3 ayat (1) KUHP, sebagaimana tercantum dalam keterangan penyidikan.
Muhammad Juriko menegaskan, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Ia menambahkan bahwa penyidikan belum berhenti pada penetapan empat tersangka. Tim penyidik masih menelusuri pihak-pihak yang diduga turut serta, menikmati hasil, atau memiliki tanggung jawab hukum dalam pemberian fasilitas kredit tersebut.
"Tim penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan perkara untuk mengungkap siapa saja pihak yang turut serta, menikmati hasil, dan patut dimintai pertanggungjawaban atas perkara ini," tegasnya.
Pengembangan perkara diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh mekanisme pemberian kredit, aliran dana, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,59 miliar tersebut. Kejari Rokan Hulu menyatakan proses hukum akan terus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***
Editor :Febri Wahyudi
Source : Kejari Rokan Hulu