Korban Transaksi Toyota Innova Reborn Minta Polisi Ungkap Dalang di Balik Persoalan Jual Beli Mobil
Dokumen Foto : Fitria, Korban Penipuan Transaksi Pembelian Kendaraan Mobil Merek Toyota Innova Reubond.
NUSAPOS.COM - Transaksi jual beli satu unit Toyota Innova Reborn yang belakangan viral di sejumlah media massa dan media sosial menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut kini dilaporkan ke Polres Rokan Hulu untuk ditelusuri dan diungkap secara hukum.
Korban, Fitria, mengaku telah melaporkan persoalan tersebut karena merasa seluruh permintaan dalam proses transaksi telah dipenuhinya. Namun, setelah pembayaran dilakukan, mobil yang dibelinya tidak kunjung diserahkan kepadanya.
Fitria mengatakan, sebelum melakukan pembayaran, dirinya datang langsung ke Ujung Batu untuk melihat kondisi mobil dan bertemu dengan Efendi yang disebut sebagai pemilik kendaraan.
"Saya sudah datang ke Ujung Batu dan berjumpa langsung dengan Efendi untuk membayar mobil tersebut. Setelah saya cek, saya berminat untuk membelinya," ujar Fitria.
Menurut Fitria, Toyota Innova Reborn tersebut semula ditawarkan seharga Rp280 juta. Setelah melalui proses tawar-menawar, keduanya sepakat pada harga Rp250 juta.
Persoalan mulai muncul ketika pembayaran akan dilakukan. Fitria mengaku Efendi tidak bersedia menerima pembayaran secara tunai dan meminta dirinya menghubungi seseorang bernama Andi untuk melakukan pembayaran melalui transfer.
Fitria kemudian menanyakan hubungan Andi dengan Efendi. Saat itu, menurut pengakuannya, Efendi menyebut Andi merupakan adiknya.
Tanpa menaruh kecurigaan, Fitria kemudian melakukan pembayaran secara bertahap. Sebanyak Rp100 juta ditransfer melalui Bank Mandiri. Karena adanya batas transaksi, pembayaran berikutnya sebesar Rp100 juta dilakukan melalui BRI Link.
"Setiap kali transfer saya tunjukkan buktinya kepada Efendi. Jadi saya transfer di hadapan Efendi langsung dan diketahui oleh Efendi," kata Fitria. pasa Senin (21/9/2026). kemarin.
Setelah pembayaran Rp200 juta melalui transfer, Fitria mengaku melunasi sisa pembayaran sebesar Rp50 juta secara tunai. Uang tersebut, kata dia, dihitung bersama keluarga Efendi di rumah.
Namun, setelah pelunasan, situasi berubah. Fitria mengatakan Andi kemudian menghubungi Efendi melalui telepon. Setelah komunikasi tersebut, Efendi keluar rumah sambil membawa uang Rp50 juta.
Sekitar satu jam kemudian, Efendi kembali dan menyerahkan uang Rp50 juta tersebut kepada Fitria. Menurut Fitria, alasan pengembalian uang itu karena uang Rp200 juta yang sebelumnya ditransfer tidak sampai kepada Andi maupun Efendi.
Kondisi tersebut membuat Fitria mempertanyakan transaksi yang telah dilakukan. Ia kemudian meminta STNK dan BPKB untuk diperiksa serta memastikan kesesuaian dokumen kendaraan.
Fitria juga mengaku meminta kunci mobil karena merasa telah memenuhi kewajibannya sebagai pembeli. Namun, menurut dia, kendaraan tersebut tetap tidak diserahkan.
Atas persoalan tersebut, Fitria berharap laporan yang telah disampaikan ke Polres Rokan Hulu dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
"Saat ini saya sudah melapor ke pihak berwajib. Saya berharap kepada Polres Rokan Hulu benar-benar bisa mengungkap siapa dalang di balik ini semuanya. Saya merasa dibodohi dan ditipu. Kami datang dengan niat tulus untuk membayar, tetapi barang yang kami beli tidak kami dapatkan," ujarnya.
Fitria berharap proses hukum dapat mengungkap secara terang alur transaksi, pihak-pihak yang terlibat, serta keberadaan uang yang telah dibayarkan. Karena sejak kejadian tersebut nomor handphone Andi tidak dapat lagi dihubungi.
Ia juga meminta persoalan tersebut tidak hanya berhenti pada konflik antara pembeli dan penjual, tetapi dapat diusut berdasarkan bukti transaksi, dokumen kendaraan, keterangan para pihak, serta saksi yang mengetahui proses pembayaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak penjual maupun Andi terkait tudingan dan kronologi yang disampaikan Fitria. Pernyataan resmi dari Polres Rokan Hulu terkait perkembangan laporan tersebut juga masih ditunggu.
Publik kini menanti proses hukum yang berjalan secara adil, transparan, dan berdasarkan alat bukti untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam transaksi Toyota Innova Reborn tersebut.***
Editor :Febri Wahyudi
Source : Fitria (Korban)