Bongkar Komplotan Curanmor di Rohul Satu Pelaku Ditangkap, Enam Kendaraan Berhasil Dikembalik
Dokumen Foto: Konfirmasi Pers Polres Rokan Hulu Yang di Pimpin Kapolres di Dampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas.
Nusapos.com - Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Seorang pelaku berinisial PS (26) berhasil ditangkap, sementara rekannya berinisial ID masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari hasil pengembangan penyidikan, keduanya diduga terlibat dalam sedikitnya enam kasus pencurian kendaraan bermotor.
Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra saat konferensi pers di Lobby Polres Rokan Hulu, Selasa (4/8/2026). Turut mendampingi Kapolres, Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, Kasi Humas AKP Yohanes Tindaon, pejabat utama Polres, personel Satreskrim, jajaran Polsek Rambah Hilir, serta awak media.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan satu unit Honda Beat Street milik seorang pegawai minimarket di area parkir Indomaret Pematang Baih, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, pada 4 Juni 2026. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya untuk membeli keperluan di toko yang berada di seberang jalan. Namun, ketika kembali beberapa menit kemudian, kendaraan tersebut telah raib.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti Tim Resmob bersama Tim RAGA Satreskrim Polres Rokan Hulu dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah polisi memperoleh informasi keberadaan salah seorang pelaku yang tengah menumpang mobil travel menuju Pekanbaru.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Ujung Batu dan melakukan penyekatan di Simpang Siabu. Sekitar pukul 20.45 WIB, mobil travel berhasil dihentikan dan PS diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, PS mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya, ID, yang hingga kini masih diburu aparat kepolisian.
Dari hasil pengembangan, penyidik mengungkap komplotan ini diduga telah melakukan sedikitnya enam aksi curanmor di wilayah Rambah Hilir, Kepenuhan, Ujung Batu, dan Tambusai.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah kunci T yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan, BPKB, STNK, serta kunci asli sepeda motor milik korban.
Tak hanya mengungkap kasus, Polres Rokan Hulu juga mengembalikan enam kendaraan hasil kejahatan kepada pemiliknya. Kendaraan yang diserahkan terdiri dari Yamaha Xeon, Honda Beat, Mitsubishi L300, Honda Vario, Honda Scoopy, dan Honda Beat Street.

Suasana haru terlihat saat para korban menerima kembali kendaraan mereka. Mereka menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hulu beserta jajaran, khususnya Tim Resmob Satreskrim, yang dinilai bekerja cepat hingga kendaraan yang sempat hilang berhasil ditemukan dan dikembalikan.
Salah seorang korban, Andrimar, warga Desa Koto Tinggi, mengaku tidak menyangka sepeda motor Honda Vario miliknya yang hilang sekitar tiga bulan lalu akhirnya berhasil ditemukan.
"Saya sangat bersyukur dan bahagia. Terima kasih kepada Polres Rokan Hulu yang telah bekerja keras sehingga motor saya bisa kembali. Ini sangat berarti bagi saya dan keluarga," ujarnya.
Andrimar berharap aparat kepolisian terus meningkatkan patroli dan upaya pencegahan agar kasus pencurian kendaraan bermotor tidak kembali meresahkan masyarakat.
Kapolres AKBP Emil Eka Putra menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain serta memburu pelaku yang masih buron.
"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana lainnya dan memburu satu tersangka yang masih berstatus DPO. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana," ujar Emil.
Atas perbuatannya, PS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah.*
Editor :Febri Wahyudi
Source : Humaa Polres Rokan Hulu