Penuhi Syarat Restorative Justice, Kejari Rokan Hulu Hentikan Penuntutan Dua Perkara Pidana
Dokumen Foto: Pelepasan Borgol yang di saksikan langsung oleh Kajari Rokan Hulu Sebagai tanda resmi dihentikan penuntutannya.
Nusapos.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu kembali mengedepankan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penegakan hukum. Dua perkara pidana yang melibatkan tersangka Imam Pahry alias Imam bin Wagiman dan Rocky Juloys Simangunsong alias Roki resmi dihentikan penuntutannya setelah memperoleh persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dilakukan di Kantor Kejari Rokan Hulu, Senin (6/7/2026). Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lastarida Br. Sitanggang, turut menyerahkan surat perintah pengeluaran kedua tersangka dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian setelah adanya penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
Penghentian penuntutan tersebut merupakan tindak lanjut hasil ekspose bersama Jampidum Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Riau pada 30 Juni 2026. Permohonan disetujui karena memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-73/E/EJP/01/2026 tentang Mekanisme Keadilan Restoratif pada masa transisi berlakunya KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Adapun perkara yang dihentikan meliputi dugaan tindak pidana pencurian yang menjerat Imam Pahry serta dugaan tindak pidana pengancaman yang melibatkan Rocky Juloys Simangunsong.
Kepala Kejari Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, menegaskan bahwa keputusan tersebut diberikan setelah seluruh persyaratan penerapan Restorative Justice dinyatakan terpenuhi.
"Kedua perkara ini memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan residivis, serta telah tercapai perdamaian dengan korban. Tujuan utama pendekatan ini adalah memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat sehingga rasa keadilan benar-benar dapat dirasakan," ujar Fredy. Sebagaimana dikutip dari siaran pers Kepala Seksi Intelijen Kejari Rokan Hulu, Vegi Fernandez, SH., MH.
Ia menjelaskan, sebelum usulan diajukan, Tim Intelijen Kejari Rokan Hulu terlebih dahulu melakukan profiling terhadap para tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk menilai latar belakang kehidupan, kondisi keluarga, hingga respons masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam pemberian penghentian penuntutan.
"Restorative Justice bukan berarti pelaku dibebaskan begitu saja dari tanggung jawab. Ini adalah kesempatan kedua yang diberikan negara dengan syarat-syarat yang ketat. Kami berharap para tersangka tidak mengulangi perbuatannya dan dapat kembali menjadi warga yang taat hukum," tegasnya.
Menurut Fredy, penerapan keadilan restoratif merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis tanpa mengabaikan kepastian hukum.
Melalui mekanisme ini, penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengutamakan pemulihan hubungan sosial, kepentingan korban, serta memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri sehingga keadilan yang dirasakan masyarakat menjadi lebih substantif.(*)
Editor :Febri Wahyudi
Source : Kasi Intel Kejari Rokan Hulu