Kejari Rokan Hulu Tegaskan Tim Pakem Bukan Dibentuk karena Adanya Aliran Menyimpang
Dokumen Foto: Kajari Rokan Hulu di dampingi Kasi Intel memaparkan tujuan akan di bentuk nya TIm TAPEM usai melaksanakan Rakor.
Nusapos.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu mulai mematangkan pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Tim Pakem) sebagai langkah memperkuat deteksi dini terhadap potensi gangguan ketertiban umum sekaligus menjaga kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Rokan Hulu.
Pembahasan pembentukan tim tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar di Aula Kejari Rokan Hulu, Kamis (25/6/2026). Pertemuan itu dihadiri perwakilan Polres Rokan Hulu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), serta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, didampingi Kepala Seksi Intelijen, menegaskan bahwa pembentukan Tim Pakem bukan dilatarbelakangi adanya temuan aliran tertentu yang dianggap menyimpang. Menurutnya, pembentukan tim merupakan amanat Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-019/A/JA/09/2015 yang telah diperbarui melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2019.
"Pembentukan Tim Pakem merupakan amanat regulasi yang wajib dilaksanakan, bukan karena adanya aliran tertentu yang sedang menjadi perhatian," ujar Fredy kepada Nusapos.com usai melaksanakan rapat koordinasi.
Sesuai regulasi, Kajari bertindak sebagai ketua merangkap anggota Tim Pakem tingkat kabupaten, sedangkan Kasi Intelijen menjabat wakil ketua. Tim juga melibatkan unsur pemerintah daerah, TNI, Kementerian Agama, dunia pendidikan, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Dalam rapat tersebut, peserta juga mengusulkan keterlibatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Rokan Hulu dan Badan Intelijen Negara (BIN) wilayah setempat guna memperkuat koordinasi serta pertukaran informasi.
Fredy menjelaskan, Tim Pakem memiliki tugas menerima, menghimpun, dan menganalisis berbagai informasi mengenai perkembangan aliran kepercayaan maupun aliran keagamaan di masyarakat. Tim juga akan mengkaji dampak suatu aliran terhadap keamanan, ketertiban, dan ketenteraman umum.
"Fokus utama kami adalah pencegahan, pengawasan, dan deteksi dini agar stabilitas sosial serta kerukunan masyarakat tetap terjaga," katanya.
Sekretariat Tim Pakem nantinya akan berada di Seksi Intelijen Kejari Rokan Hulu. Masyarakat dapat menyampaikan informasi atau laporan terkait perkembangan aliran kepercayaan maupun aliran keagamaan melalui sekretariat tersebut.
Kajari menambahkan, apabila dalam proses pengawasan ditemukan dugaan tindak pidana, termasuk dugaan penodaan agama, maka penanganannya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penyidik kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini pembentukan Tim Pakem masih memasuki tahap finalisasi dengan menghimpun masukan dari seluruh instansi terkait. Kejari Rokan Hulu berharap tim tersebut segera terbentuk agar fungsi koordinasi, pengawasan, dan deteksi dini dapat berjalan optimal demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan kehidupan masyarakat.(*)
Editor :Febri Wahyudi