Polsek Tambusai
Polsek Tambusai Tangkap Pengedar Narkoba Di Desa Tambusai Barat
Nusapos.com| Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil meringkus seorang pria dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (27/9/2024) sekitar pukul 00.10 WIB. Tersangka yang ditangkap berinisial HM (35 tahun), yang berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkoba.
Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono SIK MH, melalui Kapolsek Tambusai AKP Efendi Lupino SH, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Sabtu (28/9/2024).
"Tersangka HM dengan peran sebagai pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu," ungkapnya.
Penangkapan dilakukan di Jalan Belakang Veron Dusun Tanjung Baru, Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu timbangan digital, sebuah dompet berwarna coklat belang-belang putih, satu bungkus plastik klip bening berisi 34 paket kecil yang diduga sabu dengan berat kotor 9,78 gram, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga hasil penjualan narkotika tersebut.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut pada Selasa (24/9/2024). Kanit Reskrim Polsek Tambusai, Aipda Marta Kusuma SH, segera melaporkan informasi itu kepada Kapolsek Tambusai, yang kemudian memerintahkan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah penyelidikan dilakukan, pada Jumat (27/9/2024) dini hari, tim yang dibentuk Kanit Reskrim berhasil menangkap HM di lokasi yang dicurigai. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dompet coklat belang-belang putih yang berisi 34 paket kecil sabu serta uang tunai dari kantong belakang sebelah kiri tersangka.
Barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka. HM kemudian dibawa ke Polsek Tambusai untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat untuk menahan HM.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Efendi Lupino SH.
Dengan tertangkapnya HM, Polsek Tambusai berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Kapolsek juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Editor :Febri Wahyudi
Source : Humas Polres Rokan Hulu