Polres Rohul Berhasil Ungkap Pelaku Kasus Narkoba & Temukan 17,16 Gram Sabu
Nusapos (Inforohul) - Personil Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 17,16 gram.
Hal ini sesuai yang di sampaikan oleh Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Refelita Ginting SH, didampingi oleh Kasubsie Penmas, Ipda Suwamra Jonrefly SAP,. Senin (3/6/2024).
"Identitas yang diamankan adalah AR alias Camat (47)," ungkap AKP Refelita Ginting. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah kebun kelapa sawit di KM 18 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka antara lain 14 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening, dua pack plastik klip bening, lima mancis gas, satu tisu warna putih, satu tabung merk CDR, satu sendok terbuat dari pipet, satu timbangan digital
Selanjutnya lima lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, satu tas merk Amstar Polo warna hijau tua, satu unit sepeda motor merk Supra X warna biru tanpa nomor polisi beserta kuncinya, dan satu unit handphone merk Vivo warna biru.
Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa pada Rabu, 29 Mei 2024, personilnya menerima informasi dari masyarakat bahwa di KM 18 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP Refelita Ginting memerintahkan anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, pada Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, personil Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh saya sendiri melakukan penangkapan terhadap terlapor Camat di sebuah kebun sawit KM 18 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara," jelasnya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 14 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening, dua pack plastik klip bening, lima mancis gas, serta barang bukti lainnya sesuai yang dirincikan sebelumnya.
Tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang berinisial RI. Namun, setelah dilakukan pengejaran, RI tidak ditemukan.
"Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa dan diamankan di Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas AKP Refelita Ginting.***
Editor :Febri Wahyudi
Source : Humas Polres Rokan Hulu