Personil Polsek Bonai Darussalam Berhasil Menangkap Pelaku Narkoba Jenis Sabu
Dokumen Foto Pelaku Bersama Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Oleh Personil Polsek Bonsai Darussalam
Nusapos (Inforohul) - Di duga kuat memiliki, menyimpan dan mengedarkan Narkoba Jenis Sabu, seorang pria inisial SDP alias Pulungan (39) berhasil di tangkap Ps Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam beserta anggota lainnya. Pada Jum'at 29 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 Wib.
Penangkapan ini tepatnya di depan rumah Sugiman, Dusun II RT 012 RW 003, Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul. Penangkapan ini juga berkat adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba Jenis Sabu di Desa Pauh.
"Berkat adanya informasi dan kerja sama dari masyarakat pelaku SDP berhasil kita tangkap, di ketahui juga pelaku salah satu pengedar narkoba jenis sabu di daerah Desa Pauh, " kata Kapolres Rohul melalui Kapolsek Bonai Darussalam. Sabtu (30/03/2024).
Iptu Romi Yendri, SH.MH menjelaskan informasi tersebut di dapatkan oleh Kanit Reskrim Polsek Bonai Darussalam, Bripka M Yamin, SH. dan langsung tanggap atas informasi yang di terima dari masyarakat, sehingga memberikan perintah kepada Ps Kanit Reskrim beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menangkap pelaku dan berhasil menyita barang bukti dari pelaku dengan berat total barang bukti yang ditemukan adalah 0,98 gram," ungkap Kapolsek Iptu Romi.
Adapun barang bukti yang di dapatkan berupa,
satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening, 28 plastik kecil berwarna bening, dua buah plastik berukuran sekantong dan setengah kantong, dua buah kaca pirex berwarna bening dibalut timah merah.
Di dapatkan juga dua kompor yang terbuat dari jarum suntik, dua sendok yang terbuat dari pipet, satu lembar timah rokok berwarna kuning, satu lembar potongan kertas berwarna putih, dan satu lembar tisu berwarna putih.
"Saat di lakukan tes urin terhadap pelaku menunjukkan hasil positif dan di lakukan interogasi terhadap pelaku, pelaku mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari seseorang bernama Adi secara hutang," jelas Kapolsek.
Pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Polres Bonai Darussalam untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk dijerat sesuai dengan Pasal 114 Jo 112 ayat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor :Febri Wahyudi
Source : Humas Polres Rokan Hulu