Polsek Rokan IV Koto Tangkap Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 7,01 Gram
Nusapos.com – Personil Polsek Rokan IV Koto, Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R (26) dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,01 gram.
Penangkapan ini terjadi pada Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Afd 1 Emplasment PT PN IV Regional 3 Kebun Sei Siasam, Desa Pendalian, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rohul.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH, melalui Kapolsek Rokan IV Koto AKP Yohanes Tindaon SH, membenarkan penangkapan tersebut.
"Pria tersebut ditangkap dengan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu dalam plastik flip bening ukuran kecil dengan berat kotor 7,01 gram, dua pack plastik flip bening ukuran kecil kosong, satu plastik ukuran sedang kosong, satu unit timbangan digital, satu unit HP Vivo Y12 warna biru, satu kotak drone warna hitam, satu kotak plastik warna putih, satu dompet, dan satu unit mobil Isuzu Traga," rinci AKP Yohanes Tindaon SH.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi ini, Kanit Reskrim Polsek Rokan IV Koto, Aiptu Elfajri Amni SH, melaporkan kepada Kapolsek AKP Yohanes Tindaon SH. Setelah menerima laporan, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Kanit Reskrim kemudian membentuk tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sekitar pukul 03.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka berinisial R di lokasi yang diinformasikan.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan, ditemukan tiga bungkus plastik flip ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di dalam sebuah kotak drone warna hitam yang berada di atas dashboard mobil Isuzu Traga milik R.
R mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Rokan IV Koto untuk penyelidikan lebih lanjut.***
Editor :Febri Wahyudi
Source : Humas Polres Rokan Hulu