Pengedar Sabu Di Desa RTB Berhasil Di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Rohul
Nusapos (Inforohul) - Personel Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Rokan Hulu (Rohul) yang berada di bawah naungan Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus tindak pidana Narkoba jenis Sabu. Dan berhasil menangkap seorang pelaku yang di duga kuat sebagai pengedar Sabu.
Di ketahui, pelaku seorang pria inisial BND (52) salah satu warga masyarakat Desa Rambah Tengah Barat (RTB) Kaiti, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Pelaku di tangkap di pondok kebun kelapa sawitnya, tepat nya di Dusun Pintu Angin Kampung Baru Atas. Kamis (28/03/2024) Sekitar Pukul 13.00 WIB.
Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting, SH, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama antara kepolisian dan informasi dari masyarakat.
"Pelaku ini merupakan salah satu dari jaringan pengedar sabu yang sudah lama kami intai. Berkat informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan pelaku," ujar Kasat Narkoba.
Dari informasi yang diterima, Desa Rambah Tengah Barat sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba, khususnya di rumah pondok milik pelaku.
Tim Sat Resnarkoba juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, termasuk 92 paket sabu yang siap edar yang dibungkus dalam plastik klip bening, 7 lembar plastik klip bening, 1 lembar tisu putih, 1 buah kotak warna putih, dan 1 handphone merk Realme berwarna hijau.
Saat dilakukan interogasi di tempat, pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan mengaku mendapatkannya dari seorang pria. Namun, upaya pengejaran terhadap pria tersebut tidak membuahkan hasil.
Pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Markas Kepolisian Resort Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Hal ini sesuai yang di sampaikan oleh Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting, SH. yang di kutip dari rilis pers Humas Polres Rohul.
"Pelaku sudah berhasil kita amankan, dan pelaku ini termasuk salah satu pengedar sabu yang sudah lama kita intai, berkat adanya informasi dari masyarakat, pelaku bisa kita tangkap," kata Kasat Narkoba.
Informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Rambah Tengah Barat sering di jadikan sebagai tempat transaksi Narkoba tepat nya di rumah pondok kediaman pelaku.
Dari hasil penyelidikan, tim Sat Resnarkoba berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa 92 paket sabu yang siap edar dibungkus dengan plastik klip putih bening, 7 lembar plastik klip putih bening, 1 lembar tisu putih, 1 buah kotak warna putih dan 1 Handphone merk Realme warna hijau.
Saat di lakukan interogasi di tempat, pelaku mengakui kalau barang bukti tersebut milik dan sabu tersebut ia dapatkan dari seorang pria, namun saat di lakukan pengejaran pria tersebut tidak di ketemukan.
Pelaku dan barang bukti yang di sebutkan di atas di bawa ke Mako Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Dan untuk pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***
Editor :Febri Wahyudi
Source : Humas Polres Rokan Hulu