Ditetapkannya Porkot Sebagai Pengelola Lahan Kopertim, Ketua GMTT Angkat Bicara
Rohul-Nusapos-com| Anggota dan masyarakat tetap pada konsekwensinya sesuai kesepakatan dan perjanjian yang telah dibuat kepengurusan dualisme dalam pengelolaan lahan Koperasi Tambusai Timur (KOPERTIM) yang dimiliki tiga masyarakat Desa di Tambusai Timur yaitu Desa Tingkok, Desa Tambusai Timur dan Desa Lubuk Soting.
Hal ini sesuai yang di sampaikan oleh salah satu masyarakat desa Lubuk Soting Faisal yang juga Ketua Gerakan Mahasiswa Tambusai Timur (GMTT) saat di wawancarai oleh awak media ini terkait adanya surat yang di tanda tangan oleh tiga Kepala desa (Kades) yang menyatakan dan menetapkan Porkot Lubis sebagai pengelola lahan Kopertim.
"Kami dari GMTT dan Anggota Kopertim tidak terima atas kebijakan yang telah di buat para kades sekalipun mereka berdalih itu sesuai hasil keputusan musyawarah, kalau mereka ada niat baik tidak mencari konflik pasti Damanhuri dan anggotanya di dudukkan bersama untuk mencari solusi yang baik," katanya. Sabtu (09/04/2022).
Dalam penyampaiannya beliau juga menjelaskan kalau Porkot Lubis tidak bisa lagi di tunjuk untuk ikut dalam pengelolaan lahan Kopertim karena beliau sudah tidak anggota Kopertim lagi sesuai surat putusan yang di keluarkan oleh pengadilan.
"Bagai mana bisa Porkot Lubis di tunjuk lagi sebagai pengurus pengelolaan, dia bukan ketua ataupun anggota lagi, sementara Damanhuri di pilih oleh Anggota Kopertim tidak di ikut sertakan dalam mengambil kebijakan, berarti ini sudah salah dan ini yang di namakan melanggar hukum," jelasnya.
"Dalam permasalahan ini kami tetap akan mengikuti aturan perjanjian yang telah di sepakati bersama yaitu tetap mendukung Damanhuri Lubis sebagai pengelola lahan Kopertim karena PT.PSA juga sudah mengatakan kalau kepengurusan Damanhuri masih tetap di akui oleh mereka," ucapnya mengakhiri.
Editor :Tim NP
Source : Ketua HMTT