Polres Rokan Hulu Gelar Apel Cipkon & Patroli Tim Raga Anti Premanisme
Rokan Hulu | Dalam upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas aksi premanisme, Polres Rokan Hulu menggelar Apel Cipta Kondisi (Cipkon) Kompi III dalam rangka pelaksanaan Show of Force Tim Raga Anti Premanisme, Sabtu malam, 17 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Apel ini digelar di Lapangan Apel Polres Rokan Hulu, Jalan Lingkar Km 4, Pasir Pengaraian.

Apel Cipkon tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si, dan turut dihadiri sejumlah pejabat utama Polres, antara lain Waka Polres KOMPOL Rahmad Hidayat, S.I.K, Kabag SDM KOMPOL Sordaman Sinaga, S.H, KBO Sat Binmas IPTU Zulkarnain, S.Sos, Kanit Gakkum Sat Lantas IPDA Suwamra Jonrefli, SAP, Kasubsi Penmas Si Humas IPDA Sarlin Sihotang, S.H, Ka SPKT IPDA Bardansyah Ibrahim Rangkuti, S.M, serta seluruh personel Kompi Siaga III.
Kegiatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Surat Perintah Kapolres Rohul Nomor: Sprin/514/V/2025, tanggal 4 Mei 2025, tentang penugasan personel pleton standby untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas di akhir pekan dan hari libur nasional sepanjang bulan Mei.
Dalam arahannya, Kapolres AKBP Emil Eka Putra menyampaikan bahwa patroli malam ini merupakan bentuk implementasi dari perintah Kapolda Riau agar seluruh jajaran Polres di wilayah Polda Riau melaksanakan patroli serentak guna menekan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
"Malam ini rekan-rekan yang terlibat Kompi Siaga mendapat tugas tambahan yaitu melaksanakan patroli antisipasi premanisme. Ini sesuai dengan arahan Kapolda Riau yang memerintahkan seluruh Polres jajaran melaksanakan patroli secara serentak," ujar AKBP Emil.
Kapolres juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas.
"Utamakan sikap yang ramah kepada masyarakat. Lakukan patroli dengan senyum, sapa, dan berikan layanan terbaik," tambahnya.
Setelah apel, kegiatan dilanjutkan dengan patroli menyasar sejumlah titik rawan dan lokasi keramaian di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. Patroli ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas turjawali berdasarkan Pasal 14 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, yang mencakup fungsi pemeliharaan kamtibmas, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Polres Rokan Hulu juga mengeluarkan imbauan kepada masyarakat, antara lain:
Segera melaporkan jika menemukan tindakan premanisme, terutama yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas).
Masyarakat dan pelaku usaha diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi premanisme yang berkedok ormas guna menjaga iklim keamanan dan investasi yang kondusif di wilayah Rokan Hulu.
Polres menyediakan layanan pengaduan melalui call center 110 untuk warga yang menjadi korban atau menyaksikan tindakan premanisme.
Hingga patroli berakhir pada pukul 01.00 WIB, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam situasi aman dan kondusif. Aparat menyatakan akan terus melanjutkan upaya preventif dan represif guna memastikan wilayah Rokan Hulu tetap bebas dari aksi premanisme yang mengganggu ketenteraman masyarakat.(*)
Editor :Febri Wahyudi
Source : Humas Polres Rokan Hulu