Sesi Hari Ke 2 Pembekalan Kepemimpinan, Bupati Rohul Menerima Materi Bimbingan & Pembinaan Pemdes
Rohul-Nusapos.com| Dirjen Bina Desa diwakili Direktur Fasilitasi PKD, Dr. Fauzah. Menguraikan tentang Pemerintahan Desa, antara lain adalah: Dasar hukum Pemerintahan Desa adalah, UU No 6 tahun 2014, dalam rangka pemberdayaan dan pembangunan desa.
Fungsi fungsi pemberdayaan yang ada di Desa meliputi pembinaaan dan pembangunan
Desa memang mempunyai keunikan, seperti kewenangan asal usul, pengakuan masyarakat lokal. Mengatur dan mengurus kepentingan desa yang di tugaskan pemerintahan dan tugas yang di amanatkan undang-undang.
Untuk itu pembinaan Pemerintahan Desa oleh Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Bupati/Wali Kota, agar Pemerintahan Desa berjalan sesuai dengan yang di harapkan. Kemajuan Desa yang berjumlah 74.961 secara nasional tentu sangat berpengaruh
Sementara pemateri ke 2, Dr. Kartorius Sinaga staf khusus politik dan Media Kemendagri menyampaikan, bahwa stabilitas politik di daerah sangat penting untuk keberlangsungan pelaksanaan pembangunan di daerah, sehingga perlu adanya kesamaan persepsi untuk kepentingan masyarakat, seperti adanya keseimbangan pencapaian visi, misi dan aspirasi melalui pokir-pokir DPRD, termasuk hubungan harmonis Forkopimda di daerah, untuk membangun daerah.
Read more info "Sesi Hari Ke 2 Pembekalan Kepemimpinan, Bupati Rohul Menerima Materi Bimbingan & Pembinaan Pemdes" on the next page :
Editor :Wanti Ningsih
Source : Diskominfo Rohul