Kabur hingga Pulau Nias, Pelaku Pembunuhan Perempuan di Rokan Hulu Akhirnya Dibekuk Polisi
Dokumen Foto : Polres Rokan Hulu gelar pres rilis terkait kasus pembunuhan di Ujung Batu
Nusapos.com– Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu bersama Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan yang terjadi di Desa Ngarso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari tiga hari setelah kejadian, meskipun sempat melarikan diri hingga ke luar daerah.
Hal ini sesuai dengan keterangan Kapolres Rokan AKBP Emil Eka Putra dalam acara Pres rilis yang di laksanakan di depan Mapolres Rokan Hulu yang di dampingi Kasat Reskrim, Kanit Reskrim dan Kasi Humas. Pada Senin (22/6/2016). Kapolres menyampaikan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026, sekitar pukul 04.30 WIB, di rumah korban yang beralamat di Jalan Dusun 2, Simpang Baru, Desa Ngarso.
“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat terkait penemuan mayat seorang perempuan di lokasi tersebut. Mendapatkan informasi itu, kami langsung menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan identifikasi dan olah TKP,” jelasnya.
Korban diketahui bernama I Nur, lahir pada 19 April 1977, berjenis kelamin perempuan, dan berprofesi sebagai petani atau pekebun.Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim gabungan dari Polsek Ujung Batu dan Polres Rokan Hulu berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya. Pelaku diketahui melarikan diri hingga ke Pulau Nias, tepatnya di wilayah Kabupaten Nias Selatan, Kecamatan Gomo, Kelurahan Orahili Sipo.
Tim kepolisian kemudian bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku pada 17 Juni 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Setelah melakukan pencarian intensif, akhirnya pelaku berhasil diamankan pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 15.20 WIB di tempat persembunyiannya.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama tim dan dukungan informasi dari masyarakat, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ungkap Kapolsek.
Pelaku diketahui berjenis kelamin laki-laki dan sehari-hari bekerja sebagai petani. Berdasarkan identitasnya, pelaku berasal dari wilayah Harapan Maju, Kelurahan Pantis Selatan, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi oleh sakit hati dan emosi yang memuncak akibat pertengkaran antara pelaku dan korban. Pertikaian disebut telah terjadi beberapa kali sebelumnya, termasuk pada hari Sabtu dan Senin sebelum kejadian.
Puncaknya terjadi pada Selasa dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB hingga 03.30 WIB, ketika keduanya kembali terlibat cekcok hebat. Dalam pertengkaran tersebut, korban sempat mengucapkan kata-kata yang memicu emosi pelaku.
“Tersangka tersulut emosi dan dalam kondisi tidak terkendali mengambil pisau yang ada di sekitar rumah korban, lalu melakukan penyerangan,” jelas Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia di lokasi.
Dalam kasus ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: Satu bilah pisau tanpa gagang berbahan logam, Satu gagang pisau berbahan kayu Satu helai celana pendek warna coklat muda, Satu helai baju warna putih, Satu buah ikat pinggang
Satu buah tikar, Satu unit sepeda motor merek Honda.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Ujung Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera terungkap.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah membantu, mulai dari pelaporan hingga pemberian informasi penting. Ke depan, kami akan melaksanakan penyidikan secara profesional hingga tahap selanjutnya,” tutupnya.(*)
Editor :Febri Wahyudi