Dugaan Korupsi BOS Rp2,8 M, Kejari Rohul Tahan Kepsek & Bendahara SMA Negeri 1 Ujung Batu
Nusapos.com, Rohul | Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), resmi menetapkan dua orang tersangka berinisial LA dan R dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Ujung Batu. Penetapan ini diumumkan pada Rabu (27/8/2025).
Langkah hukum tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Rohul Nomor PRINT-01/L.4.16/Fd.2/05/2025 tanggal 6 Mei 2025 dan PRINT 01.a/L.4.16/Fd.2/06/2025 tanggal 10 Juni 2025. Penetapan tersangka dituangkan dalam Tap.Tsk-01/L.4.16/Fd.2/08/2025 untuk LA serta Tap.Tsk-02/L.4.16/Fd.2/08/2025 untuk R.
Kasus ini berawal dari penyimpangan pengelolaan dana BOS Pusat (BOSP) dan BOS Daerah (BOSDA) tahun anggaran 2023–2024 yang bersumber dari APBN dan APBD Provinsi Riau. Dana tersebut seharusnya digunakan sesuai Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS), namun hasil penyidikan menunjukkan penggunaannya tidak sesuai aturan.
"Dari hasil audit, ditemukan adanya penyalahgunaan dana BOS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cukup besar," ungkap Kepala Kejari Rohul Dr. Rabbani M. Halawa, S,H,.M,H, melalui Kepala Seksi Intelijen Veggy Fernandez, S,H,.M,H,
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Universitas Islam Riau (UIR) Nomor 320/A-UIR/1-DSD/S-2025 tertanggal 17 Juli 2025, total kerugian negara mencapai Rp2.859.792.200. Meski begitu, penyidik mencatat adanya pengembalian dana sebesar Rp464.951.000 dari pihak-pihak yang diduga ikut menikmati aliran dana tersebut.
Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa 111 saksi, 4 orang ahli, serta mengumpulkan bukti surat dan petunjuk lain yang memperkuat dugaan keterlibatan LA dan R. LA diketahui menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Ujung Batu, sementara R merupakan bendahara sekolah pada periode anggaran 2023–2024.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 hari, terhitung sejak 27 Agustus hingga 15 September 2025.
Veggy Fernandez menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Proses hukum akan dijalankan secara tuntas. Siapapun yang terbukti ikut serta dalam penyalahgunaan dana pendidikan ini, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.(*)
Editor :Febri Wahyudi