Apel Gelar Pasukan, Kapolres Ajak Semua Elemen Ciptakan Kamtibmas
Dokumen Foto Kapolres Rohul AKBP Taufik Lukman Nurhidayat SIK MH, Saat Memeriksa Pasukan Apel
Pada kesempatan itu, Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH mengatakan sama-sama diketahui bahwa pada Senin 22 Maret 2021 lalu Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah memutuskan perkara Gugatan PHPU Kabupaten Rohul tahun 2020.
"Kalau di Kabupaten Rohul harus melaksanakan PSU (Pemungutan Suara Ulang) di 25 TPS yang berada di Desa Rantau Kasai Kecamatan Tambusai Utara," Kata Kapolres Rohul yang di rilis paur humas polres Rohul IPDA Refly Setiawan Harahap SH.
Lanjutnya, KPU Rohul saat ini sudah menyiapkan draft tentang tahapan, program dan jadwal pelaksanaan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rohul tahun 2020.
"Pasca putusan MK, jika draft tersebut sudah disetujui KPU RI, maka segera menyiapkan tahapan pelaksanaan PSU, antara lain menyiapkan logistik pilkada, membentuk dan mengaktifkan kembali badan Adhock (PPK, PPS, KPPS dan PKTPS)." Ujarnya.
"Sekaligus memberikan bimtek yang bertujuan agar para petugas PPK, PPS, KPPS dan PKTPS dapat lebih mendalami peran sebagai salah satu penyelenggara pilkada dan bertanggungjawab atas keberlangsungan pemungutan dan PSU di tingkat TPS." Tambahnya.
Read more info "Apel Gelar Pasukan, Kapolres Ajak Semua Elemen Ciptakan Kamtibmas" on the next page :
Editor :Wanti Ningsih
Source : Paur Humas Polres Rohul