Kasus Penipuan, Seorang IRT Diamankan Polres Rohul

Dokumen foto Pelaku saat diinterogasi oleh satreskrim polres Rohul
Rohul-Nusapos-Com| Kasatreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil menangkap salah satu warga Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu yang berinisial NS (37) seorang ibu rumah tangga dalam kasus Penipuan /Penggelapan uang tunai Rp.150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Rohul tepatnya dirumah kontrakan pelaku yang ada di Pekanbaru. Jum,at (19/03/2021) Pukul 09.00 Wib, pelaku langsung dibawa ke Polres Rohul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Rohul AKBP Taufik Lukman Nurhidayat SIK MH, melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Refly Setiawan Harahap SH menuliskan, penangkapan ini berdasarkan laporan dari seorang ibu rumah tangga yang bernama Yessi (42), Perempuan, warga Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
Read more info "Kasus Penipuan, Seorang IRT Diamankan Polres Rohul" on the next page :
Editor :Wanti Ningsih
Source : Paur Humas Polres Rohul