Wujud Syukur atas Kepastian Hukum MA, Koperasi Sawit Timur Jaya Gelar Doa Syukuran
Nusapos.com, Rohul | Koperasi Sawit Timur Jaya yang berlokasi di Desa Pasir Pandak, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, menggelar acara syukuran pada Sabtu (13/12/2025).
Kegiatan ini menjadi bentuk ungkapan rasa syukur atas berakhirnya perjuangan hukum panjang koperasi yang akhirnya memperoleh kepastian hukum melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Mahkamah Agung secara resmi menolak permohonan kasasi dari pihak pemohon (penggugat). Putusan tersebut diterima oleh Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian melalui Surat Pengantar Nomor 1205/PAN W4U7/HK.2.4/VI/2025 pada Senin, 24 November 2025, dengan amar putusan menolak seluruh permohonan penggugat sekaligus menguatkan legalitas Koperasi Sawit Timur Jaya.
Acara syukuran dilaksanakan di lokasi kebun Koperasi Sawit Timur Jaya dan berlangsung dengan khidmat. Kegiatan ini dihadiri Camat Kepenuhan atau yang mewakili, Ketua Aliansi Peduli Masyarakat Kepenuhan, Ketua Lembaga Kerapatan Adat (LKA), tokoh masyarakat, tokoh agama, anggota koperasi, serta para undangan lainnya.
Ketua Koperasi Sawit Timur Jaya, Akhirman, menyampaikan bahwa syukuran tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk rasa syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala atas dikabulkannya perjuangan koperasi dalam mempertahankan legalitas yang sah.
Ia menegaskan sejak awal koperasi beroperasi sesuai peraturan perundang-undangan perkoperasian serta berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"Kami bersyukur karena perjuangan panjang ini membuahkan hasil. Sejak awal kami berpegang pada aturan hukum yang berlaku dan tidak pernah berniat menimbulkan konflik di tengah masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Camat Kepenuhan yang diwakili Muhammad Isya berharap tidak ada lagi penyebaran informasi keliru yang dapat memicu kesalahpahaman maupun konflik horizontal.
Hal senada disampaikan Ketua LKA Luhak Kepenuhan yang diwakili Damanhuri Gelar Datuk Banda, yang mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati keputusan hukum dan menjaga persatuan.
Acara syukuran ditutup dengan doa bersama dan makan bersama. Dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini, Pengurus dan anggota Koperasi Sawit Timur Jaya berharap dapat melanjutkan aktivitas secara normal, aman, dan kondusif demi kesejahteraan anggota dan Masyarakat.(*)
Editor :Febri Wahyudi
Source : Koperasi Sawit Timur Jaya