Pemkab Rohul, Mobil Dinas Dilarang Untuk Kegiatan Lebaran Idul Fitri
Rohul-Nusapos-Com| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) tidak akan mengumpul Kendaraan Dinas dilingkungan Pemkab Rohul, tetapi diberikan tanggungjawab penuh kepada Kepala Perangkat Daerah dan dilarang dipergunakan untuk kegiatan lebaran Idul Fitri .
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 045/SETDA-UM/90.06 tentang Larangan Menggunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H/2021 M. Sebagai upaya menindaklanjuti Himbauan Gubernur Riau tentang larangan mudik labaran Idul Fitri dalam masa Pandemi Covid-19.
Plh Bupati Rohul H. Abdul Haris S.Sos M.Si saat dikonfirmasi Media Center Diskominfo Rohul, Senin (11/5/2021) mengaku kendaraan dinas dilingkungan Pemkab Rohul tidak dikumpul, karena telah menyurati Kepala Dinas untuk bertanggungjawab penggunaan kendaraan dinas dan tidak dibawa keluar daerah.
“Kendaraan Dinas tidak kita kumpulkan, tapi kita telah menyurati Kepala Dinas untuk menanggungjawabkan mobil dinasnya tidak dibawa keluar daerah, kita minta tanggungjawab OPD nya untuk seluruh kendaraan dinas baik roda 4 maupun roda 2, tidak ada yang keluar dan tidak digunakan untuk berlebaran,” kata Haris
Dijelaskan Haris, alasan tidak mengumpulkan kendaraan dinas, karena mobil dan kendaraan dinas lainnya di Rohul dinilai sudah tua. pasalnya, berkaca dari pengalaman beberapa tahun yang lalu, saat mobil dinasnya dikumpul selama tiga hari, ketika waktu pengambilannya, mobilnya kerap susah dihidupkan, sehingga bisa menambahkan cost yang lebih besar.
Read more info "Pemkab Rohul, Mobil Dinas Dilarang Untuk Kegiatan Lebaran Idul Fitri" on the next page :
Editor :Wanti Ningsih
Source : Diskominfo Rohul