Pemkab Rohul, Mobil Dinas Dilarang Untuk Kegiatan Lebaran Idul Fitri
“Alasan kenapa tidak dikumpulkan, kebetulan mobil Pemda Rohul sudah banyak yang tua, pengalaman kita ketika kumpul 3 hari, pas mau mengambilnya kembali gak ada yang mau hidup, jadi biayanya besar,” kata Plh Bupati.
“Makanya boleh ditangan pemegang kendaraan dinas saat ini, tetapi tidak digunakan untuk mudik, itu sudah ada surat edarannya,” tambah Haris
Ketika ditanya apakah ada sanksi, Abdul Haris mengaku sudah ada membuat kesepakatan dan pernyataan dari Kepala Dinas agar bertanggungjawab penuh untuk mengendalikan kendaraan yang ada di Dinasnya dan tidak dipergunakan untuk mudik lebaran idul fitri.
Untuk diketahui, Surat Edaran Nomor 045/SETDA-UM/90.06 tentang Larangan Menggunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran Idul Fitri, yang tertanggal 6 Mei 2021 itu memuat 3 poin penting.
Pertama, bahwa mulai tanggal 6 Mei sampai dnegan 17 Mei 2021, dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan lebaran Idul Fitri 1442 H/2021 M maupun perjalanan keluar daerah lainnya, baik antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Riau atau Antar Provinsi.
Kedua, Kepala Perangkat Daerah bertanggungjawab atas penggunaan kendaraan dinas baik Roda 2 maupun roda 4 serta memantau penggunaan kendaraan dinas dimaksud, selama pelaksanaan larangan mudik,
Ketiga, Tetap mematuhi Protokol Kesehatan dengan melaksanakan 4 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan menghindari kerumunan).
Read more info "Pemkab Rohul, Mobil Dinas Dilarang Untuk Kegiatan Lebaran Idul Fitri" on the next page :
Editor :Wanti Ningsih
Source : Diskominfo Rohul