DPD APDESI Riau Mantap Menolak PMK 81/2025 dan Tagih Pencairan Dana Desa
Nusapos.com, Jakarta | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) APDESI Provinsi Riau bersama seluruh Ketua DPC APDESI se-Riau menunjukkan sikap tegas dalam memperjuangkan kepentingan desa. Dengan komitmen penuh, para perwakilan kepala desa tersebut turun langsung ke Jakarta untuk menyampaikan penolakan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 sekaligus mendesak pemerintah pusat agar segera mencairkan Dana Desa Tahap II Tahun 2025.
Ketua DPD APDESI Riau, Zulfahrianto SE, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata pembelaan terhadap keberlanjutan pembangunan desa. Menurutnya, PMK 81/2025 berpotensi merugikan desa dan menghambat program strategis yang saat ini sedang berjalan.
"Langkah ini adalah komitmen bersama untuk memperjuangkan keberlanjutan pembangunan serta pelayanan dasar bagi masyarakat. Desa tidak boleh dirugikan, pembangunan tidak boleh terhenti," tegas Zulfahrianto. Senin (8/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa pencairan Dana Desa Tahap II sangat mendesak, mengingat banyak program yang sedang berada di tahap penyelesaian dan membutuhkan dukungan anggaran. Keterlambatan pencairan akan berdampak pada pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan ekonomi desa.
Para Ketua DPC APDESI se-Riau juga menyuarakan hal serupa. Mereka menilai desa membutuhkan kepastian regulasi dan dukungan pendanaan yang stabil agar tidak terjadi ketimpangan pembangunan antardaerah. Kehadiran APDESI Riau di Jakarta membawa harapan besar bagi ribuan perangkat desa dan masyarakat yang menantikan kelanjutan pembangunan.
Melalui gerakan kolektif ini, APDESI Riau ingin menegaskan bahwa desa adalah garda terdepan pembangunan yang harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat. Perjuangan ini diharapkan menghasilkan keputusan yang berpihak pada desa dan memastikan seluruh program pembangunan di Riau tetap berjalan tanpa hambatan.(*)
Editor :Febri Wahyudi
Source : APDesi Provinsi Riau