Polres Rohul Bersama OPD Rohul Melaksanakan Operasi Gabungan Yustisi Covid -19
Foto Apel Bersama Dalam Pelaksanaan Operasi Yustisi Covid-19
Usai melaksanakan apel bersama maka Team gabungan langsung melakukan razia Gabungan Operasi Yustisi Covid-19 tepatnya di depan kantor PMI jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul.
Selama melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Covid-19 terdapat yang melanggar peraturan dan diberikan sanksi Teguran Lisan 10 orang, Teguran tulisan 4 orang, Denda 6 orang, Sangsi sosial 2 orang, Administrasi 6 orang dengan jumlah denda senilai Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), Penghentian sementara operasional usaha nihil, Pencabutan izin usaha nihil juga.
Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan berakhir sekira pukul 10.25 Wib, selama giat berlangsung terdapat dalam keadaan aman dan kondusif.
Read more info "Polres Rohul Bersama OPD Rohul Melaksanakan Operasi Gabungan Yustisi Covid -19" on the next page :
Editor :Wanti Ningsih
Source : Paur Humas Polres Rohul