Polres Rokan Hulu Meringkus Pelaku Tindak Pidana Narkoba Jenis Shabu
Foto Pelaku Bersama Barang Bukti Yang Diamankan Polres Rohul
Rokan Hulu, Nusapos.Com- Dengan tingginya angka peredaran dan pemakaian narkoba diwilayah hukum Polres Rokan Hulu, Polres Rokan Hulu bersama dengan jajarannya kembali meringkus salah satu pelaku tindak pidana narkoba jenis Shabu, pelaku diketahui berinisial Mf.W Als F (33 thn),
Dari info rilis paur humas Polres Rohul IPDA Refly Setiawan Harahap SH menuliskan, pelaku diringkus di kebun sawit belakang rumahnya pada hari selasa (19/01/2021) sekira pukul 14.00 Wib.
Kapolres Rohul AKBP Taufik Lukman Nurhidayat SIK MH mengatakan kalau pelaku diringkus oleh personil Resnarkoba Polres Rohul berkat adanya laporan atau informasi dari masyarakat pada hari Jum,at (15/01/2021) kepada Resnarkoba, bahwa di areal simpang kebun sawit Dusun III Desa Tali Kumain, kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul, Provinsi Riau, sering dijadikan tempat transaksi narkotika." Kata Kapolres.
---
Menindak lanjuti informasi tersebut Kapolres memberikan perintah kepada Kasatreskoba AKP Masjang Effendi untuk melakukan lidik, Kasatreskoba langsung memberikan perintah kepada anggota Resnarkoba untuk segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang sudah jelas identitasnya sesui yang diinformasikan oleh masyarakat.
Setelah mengantongi identitas pelaku anggota Resnarkoba Polres Rohul melakukan penyelidikan, saat melakukan penyelidikan dirumah pelaku, anggota Resnarkoba melihat ada seorang laki-laki (pelaku) sedang berada dibelakang rumah.
Akhirnya anggota Resnarkoba tidak menyia-nyiakan kesempatan, anggota Resnarkoba langsung meringkus pelaku tanpa ada perlawanan dari pelaku, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, didapati 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor lebih kurang 0,50 gram, Uang tunai Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit hp merk Nokia warna hitam.
Selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya untuk diedarkan diwilayah Tambusai, sementra barang haram tersebut di peroleh dari salah satu rekannya yang berinisial P.
Dari keterangan pelaku, barang haram tersebut dia dapat dari P maka anggota Satreskoba langsung mencari keberadaan P, namun sampai saat ini P belum diketahui keberadaannya.
Untuk sementara pelaku beserta barang bukti yang didapat dari pelaku diamankan di Makopolres Rohul demi untuk proses hukum lebih lanjut." Ucap Kapolres.
Editor :Wanti Ningsih
Source : Rilis Paur Humas Polres Rohul