Polres Rohul Gelar Konferensi Pers, Terkait Ditemukannya Penimbunan BBM
Polres Rohul Saat Menggelar Konferensi Pers Terkait Ditemukannya Penimbunan BBM Di Rohul
"Sementara untuk Barang Bukti (BB) yang kita amankan di TKP, 30 buah jerigen ukuran 35 liter yang berisi bahan bakar minyak jenis bensin atau Premium, 1 buah mesin Robin ukuran 3 inci dan satu buah timbangan duduk jarum ukuran 60 kg," Terang KBO Polres Rohul.
Dari keterangan yang di kutip dari pemilik usaha saat kita melakukan pemeriksaan, usaha ini baru beroperasi selama kurang lebih tiga bulan, dan mengatakan kalau BBM itu disalurkan dari Dumai dengan harga Rp. 7.200 perliter sementra dijual ke masyarakat dengan harga Rp.270.000 per jerigen ukuran 35 liter, berarti dalam perliter nya dijual dengan harga Rp.7.700.
Awalnya kita menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor (No) 22 tahun 2001 tentang Migas, mungkin rekan-rekan semua sudah mengetahui atau membaca tentang UU tersebut, bahwasanya di UU itu memang disebutkan suatu usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi dan atau kegiatan usaha gas bumi sebagaimana dimaksud ayat 1 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi itu izin pengolahan, izin usaha dan izin penyimpanan,
"Izin usaha niaga yakni kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha ini adalah masuk kedalam usaha penyimpanan dan usaha niaga, dan penerapan pasal itu diatur dalam pasal 53 namun dalam perjalanannya karena kita ambil keterangan dari Ahli dalam hal ini adanya di Jakarta, maka keterangan Ahli tersebut menerangkan bahwa terhadap kegiatan yang di sampaikan tadi baik pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga di atur dalam UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi itu sudah dirubah dengan UU Cipta Kerja di mana yang awalnya UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi itu ada ancaman pidana di sana, tapi setelah adanya UU No 2 No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka yang bersangkutan hanya dikenakan sanksi Administrasi," Terang Tanjung.
"Ini adalah UU khusus atau kita berpatokan kepada Ahli, jadi kalau UU Cipta Kerja itu yang adanya di pasal 23 ayat 1, yang isinya setiap orang yang melakukan kegiatan usaha, maksudnya berjualan Minyak dan Gas yang di sebutkan tadi yaitu izin usaha pengolahan, pengangkutan dan penyimpanan dan izin usaha niaga itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 kita kenakan sanksi Administrasi usaha dan atau pemberhentian kegiatan sementara," Tambahnya.
Sementara kegiatan yang dilakukan oleh saudara Pendi itu tidak masuk kategori ranah Pidana hanya sanksi Administratif dan itupun hanya pemerintah pusatlah yang berhak memberi sanksi terhadap pelaku usaha ,karena di daerah kita Kabupaten Rohuk tidak ada PPH migas dan yang ada hanya di kementerian," Jelasnya sambil mengakhiri.
Read more info "Polres Rohul Gelar Konferensi Pers, Terkait Ditemukannya Penimbunan BBM " on the next page :
Editor :Wanti Ningsih
Source : Polres Rohul