Tim Opsnal Polres Rohul, Mengamankan Satu Orang Terduga TP Perjudian
Foto Tersangka Bersama Barang Bukti Yang Diamankan Polres Rohul
Rokan Hulu-Nusapos.Com| Polres Rokan Hulu (Rohul) melalui Tim Opsnal Polres Rohul telah mengamankan satu orang terduga Tindak Pidana Pelaku Perjudian Togel jenis KM Hongkong disalah satu warung Faneza, Depan Istana Rokan IV Koto Desa Koto Ruang, Kec. Rokan IV Koto Kab.Rohul, Rabu (06/01/ 2021) sekira pukul 23.30 Wib.
Dari info Rilis Paur Humas Polres Rohul IPDA Totok Nurdianto SH, Pelaku yang diketahui berinisial MP saat diamankan sedang duduk di warung menunggu kawannya untuk melakukan aktivitas judi togel, pada saat itu tim Opsnal Polres langsung mengamankan pelaku, saat diadakan pengeledahan badan di dapati barang bukti berupa beberapa lembaran kertas bukti transfer ke rekening, sejumlah Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).
Dari pelaku ditemukan juga 1 (satu) unit Handphone android merk VIVO Y30 warna biru yang digunakan pelaku untuk melakukan perjudian online dengan nama situs totopedia.com dengan nama akun TOKE73 serta uang senilai Rp.322.000,- (tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) buah ATM BRI yang digunakan untuk melakukan transfer uang hasil penjualan togel.
---
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufik Lukman Nurhidayat SIK MH, mengatakan penangkapan ini dilakukan karena adanya informasi dari salah satu masyarakat Pasir Pengaraian yang berinisial RS (32) bersama dua orang saksi Mashud (31) dan M.Riki (24), mereka mengatakan bahwa disalah satu warung Faneza sering di jadikan tempat perjudian jenis togel KM Hongkong.
Mendapat informasi itu maka Kapolres memberikan perintah kepada Opsnal Polres Rohul yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Rainly Labolang SIK untuk segera melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut, saat penyelidikan itulah pelaku di amankan serta dilakukan interogasi oleh anggota Opsnal Polres Rohul, pelaku mengakui dan menerangkan bahwa benar telah melakukan perjudian tersebut lebih kurang 1 (satu) tahun ini.
Sementara dari pengakuan pelaku omset yang didapati pelaku perharinya adalah sejumlah Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), akhirnya pelaku bersama barang bukti berupa, Uang tunai senilai Rp.322.000,- (tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah) 1 (satu) Unit Hand Phone Merek VIVO Y30 warna biru, 1 (satu) buah ATM Bank BRI, 2 (dua) lembar kertas transfer senilai Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah di bawa ke Polres Rohul guna proses hukum lebih lanjut." Ujar Kapolres
Editor :Wanti Ningsih
Source : Rilis Paur Humas Polres Rohul