Kakek 61 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Rohul, Diduga Edarkan Sabu di Bonai Darussalam
Dokumen Foto: Pelaku Yang Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Rokan Hulu.
Nusapos.com, Rohul | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang kakek berinisial JAK (61), warga Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, diamankan petugas karena diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) sore di kediaman pelaku. Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
"Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Kasang Mungkal," ujar IPTU Dendy.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 15.30 WIB, petugas Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,30 gram yang dibungkus plastik klip bening. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, bong dari botol, plastik klip kosong, kompor, mancis, sendok dari pipet plastik, serta satu unit handphone Android merk Vivo warna biru dongker.
"Hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial H," jelas IPTU Dendy.
Pihak kepolisian pun melakukan pengembangan terhadap pemasok tersebut, namun belum berhasil menemukannya. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamina. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi memutus mata rantai peredaran narkoba dan menjaga masa depan generasi muda.(*)
Editor :Febri Wahyudi
Source : Humas Polres Rohul