Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu Di Pondok Kebun Sawit, Barang Bukti & Alat Hisap Diamankan

Dokumen Foto: Pelaku ZS Yang Berhasil Di Tangkap Sat Narkoba Polres Rokan Hulu.
Rokan Hulu| Polres Rokan Hulu (Rohul) melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa siang, 22 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H., bersama KBO Resnarkoba dan anggota, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial ZS (53), di sebuah pondok di areal kebun kelapa sawit, tepatnya di Rokan Koto Ruang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.
Tersangka ZS merupakan warga Dusun 2 RW 004 RT 001 Desa Koto Ruang, Kecamatan Rokan IV Koto. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya berupa tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, dua lembar plastik klip bening, satu pack plastik klip, satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah kaca pirek, satu buah mancis, satu buah tabung yang dibalut lakban hitam, satu kantong kain warna hitam, serta satu unit handphone merek Xiaomi warna silver hitam.
Setelah diamankan, tersangka langsung diinterogasi oleh petugas. Dalam keterangannya, ZS mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial LT. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas segera melakukan pengejaran terhadap LT. Namun, hingga saat ini, keberadaan LT belum berhasil ditemukan dan masih dalam pencarian.
AKP Repelita Ginting menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain pengamanan tersangka, penggeledahan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan lanjutan, cek urine, hingga gelar perkara awal. Saat ini, penyidik juga tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan (mindik) untuk proses hukum selanjutnya.
"Kami terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Rokan Hulu. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas AKP Repelita Ginting.
Tersangka ZS kini ditahan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Rokan Hulu kembali menegaskan keseriusannya dalam memberantas narkoba hingga ke pelosok daerah.(*)
Editor :Febri Wahyudi
Source : Humas Polres Rokan Hulu