Hearing Tiga Desa Dengan PT Hutahean Terkait Lahan Seluas 825 H, Dikuasai PT Hutahaean
Foto Saat Hearing Tiga Desa Dengan PT Hutahean Dikantor DPRD Kabupaten Rokan Hulu
Rokan Hulu-Nusapos.Com| Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menggelar hearing antara PT Hutahaean di Kecamatan Tambusai, Rohul dengan tiga Desa yakni Desa Tingkok, Lubuk Soting dan Tambusai Timur.
Kegiatan hearing antara PT Hutahaean dengan tiga Desa di Kecamatan Tambusai tersebut sudah dilakukan kesekian kalinya, namun hingga sampai saat ini belum juga ada kejelasan.
Kegiatan hearing dihadiri oleh Ketua Komisi II DPRD Rohul, Arif Reza Syah Lc, Sekretaris Budi Suroso dan anggota Murkhas SH dan perwakilan dari tiga Desa serta perwakilan dari PT.Hutahean.
Dalam hearing, sempat tegang disaat Budi Suroso menggebrak meja sehingga membuat seluruh hadirin terdiam.
---
Diakui Budi, hearing antara PT Hutahaean dan tiga Desa di Kecamatan Tambusai ini sudah dilakukan kesekian kalinya, namun tidak juga menemukan hasil.
"Ini sudah hearing kesekian kalinya, jangan sampai kita terus menerus rapat namun tidak ada hasilnya," kata Budi di hadapan seluruh hadirin waktu itu.
Lanjut Budi, sejauh ini PT Hutahaean tidak memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Rokan Hulu namun terus menerus menggerut kekayaan alam Kabupaten Rokan Hulu.
"Seharusnya PT Hutahaean sadar diri kalau mereka itu hanya menumpang di Kampung ini," tegas Budi.
Sementara itu saat diwawancarai awak media, Murkhas mengatakan ada beberapa hasil hearing antara PT Hutahaean dan masyarakat Tiga Desa di Kecamatan Tambusai.
"Kita merekomendasikan untuk melakukan pengukuran ulang terhadap lahan seluas 825 hektar yang dikuasai dan sudah dibangun gedung oleh PT Hutahaean," tutur Murkhas.
Lanjutnya, ditentukan status lahan HGU yang digunakan oleh PT Hutahaean dengan adanya kesepakatan dan Keputusan yang ditentukan oleh kedua belah pihak.
"Kita memberikan waktu selama dua Minggu kepada PT Hutahaean untuk menyelesaikan permasalahan ini, apabila tidak diselesaikan, maka tentu kita rekomendasikan semua kegiatan PT Hutahaean diberhentikan sementara waktu," tukas Murkhas.
---
Ditempat yang sama, Budiman yang merupakan Anggota DPRD Rokan Hulu dapil II Tambusai dan Tambusai Utara mengatakan keputusan Komisi II Anggota DPRD Rohul terdengar tegas dan berpihak kepada masyarakat.
"Kita terus melakukan hearing, masyarakat demo bertahun-tahun tidak ada hasilnya. Saya sebagai wakil rakyat sana kan sudah sewajarnya meluapkan emosi," jelas Budiman.
Budiman juga berharap perusahaan di Kabupaten Rokan Hulu untuk tidak semena-mena di Kabupaten Negeri Seribu Suluk.
"Dan kita juga berharap pemerintah tegas dalam hal ini, Jangan hanya untuk Hutahaean saja, tapi seluruh perusahaan lainnya," lanjut Budi.
Ia juga minta PT Hutahaean memberikan bantuan berupa CSR ke masyarakat dan meminta agar NPWP Perusahaan yang beralamat di luar daerah dibuat di Rokan Hulu.
"Biar pajaknya kita dapatkan, jangan mereka hanya lewat-lewat dan menggeruk kekayaan kita saja, karena NPWP itulah yang jadi dasar kita meningkatkan pendapatan daerah," tambah Budiman.
Budi mengungkapkan PT Hutahaean menunggak pajak non PLN sebesar Rp.260 juta.
"Malah kita digugat di Mahkamah Agung, alhamdulillah saja Pemerintahan kita menang, kan sudah luar biasa melawan pemerintah daerah mereka (PT Hutahahean) ini," kata Budi Geram.
Budi menilai PT Hutahaean tidak berniat untuk berkontribusi dengan Pemerintah maupun masyarakat daerah, terbukti sudah 18 tahun tidak ada kontribusi PT Hutahahean dalam pembangunan daerah.
Editor :Wanti Ningsih
Source : DPRD Rohul