Pekan Panutan Pajak, Masyarakat Rohul Sadar Pajak, Pajak Kuat, Rohul Maju
“Acara pekan panutan pelaporan SPT Tahunan PPh ini dengan harapan akan menjadi contoh dan dapat meningkatkan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi seluruh Wajib Pajak, yang outputnya juga untuk Pembangunan di wilayah Kabupaten Rokan Hulu,” harapnya
Lebih lanut Meidijati menjelaskan, terdapat 95 ribu-an wajib pajak yang ada di Negeri Seribu Suluk. Bahwa pencapaian pajak KPP Pratama Bangkinang meliputi Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu pada Tahun 2021 mencapai 1.4 Triliun Rupiah.
Kepada para wajib pajak Kabupaten Rokan Hulu, Meidijati mengucapkan terima kasih karena telah mendukung dan berpartisipasi dalam membayar pajak sesuai dengan waktunya.
"Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, himbauan kita kepada seluruh wajib pajak untuk tidak menunggu waktu hingga 31 Maret 2022, untuk melaporkan SPT orang pribadi, karena lebih cepat lebih baik," sebut Mei.
Diakuinya juga bahwa 70 persen dari wajib pajak yang melaporkan wajib SPT nya telah melaporkan, sedangkan 30 persen lainnya diharapkan dapat melaporkan SPT sebelum 31 Maret 2022.
Dijelaskan Meidijati, sesuai aturan DJP melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak selama enam bulan mulai dari 1 Januari s.d 30 Juni 2022. Dengan PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.
Maka akan dianggap sebagai penghasilan dan dikenai PPh Final 25% (badan), 30% (orang pribadi), atau 12,5% (WP tertentu) dari harta bersih yang ditemukan dengan tambahan sanksi 200%.
Diakhir Kegiatan, Bupati H. Sukiman didampingi Kepala KPP Pratama Bangkinang memberikan Piagam Penghargaan kepada Wajib Pajak baik Pribadi maupun Badan, yang taat dan patuh membayar pajak tepat waktu.
Read more info "Pekan Panutan Pajak, Masyarakat Rohul Sadar Pajak, Pajak Kuat, Rohul Maju" on the next page :
Editor :Tim NP
Source : Diskominfo Rohul