Bupati Rohul Meminta Kepada Camat, Kades Untuk Mengoptimalkan PPKM Berbasis Mikro
Dokumen Foto Bupati H.Sukiman Yang Didampingi Oleh Wakil Bupati H.Indra Gunawan Saat Diwawancarai Oleh Awak Media Terkait Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat tidak boleh lagi berkumpul atau berkerumun, sesuai aturan Instruksi Mendagri dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di Negeri kita ini, yang saat sekarang ini tren penularannya masih relatif cukup tinggi,” ujarnya
"Apa yang akan kita lakukan ini, harus penuh dengan kesadaran dan ada kesamaan cara pandang, kesamaan cara kita bertindak, terhadap penangan Covid-19 di Rohul," himbaunya
Ia menegaskan bahwa PPKM Mikro ini efektif untuk menekan penurunan kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Ia pun mengingatkan dan mengajak agar masyarakat betul-betul melaksanakan serta menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan Disiplin.
Untuk diketahui, Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 terdapat pengaturan lebih ketat dalam pembatasan aktivitas masyarakat, di antaranya ketentuan pembatasan pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (perkantoran pemerintah/kementerian/lembaga/pemerintah daerah (pemda), perkantoran BUMN/BUMD/swasta).
Untuk kabupaten/kota selain Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen. Sementara untuk kabupaten/kota yang berada dalam Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen.
Read more info "Bupati Rohul Meminta Kepada Camat, Kades Untuk Mengoptimalkan PPKM Berbasis Mikro" on the next page :
Editor :Wanti Ningsih
Source : Diskominfo Rohul