Enam OPD Rohul Adakan Pertemuan Membahas Pemanfaatan NIK, DK Dan KTP-el
Enam OPD Rohul Sedang Mengadakan Pertemuan Membahas Upaya Untuk Memperluas Pemanfaatan Nomor Induk Kependuduk (NIK), Data Kependudukan (DK) dan KTP-el
Pertemuan tersebut di buka oleh Kadis Disdukcapil Rohul Syaiful Bahri, S.Sos, M.Si. Dalam arahannya Syaiful mengatakan, Untuk pelaksanaan akses kependudukan yang di kelola oleh Disdukcapil yang di dalamnya terdapat data privat yang tidak bisa di ketahui semua orang karena sifatnya pribadi dan harus di lindungi,
Syaiful Bahri menambahka hak akses pemanfaatan data Kependudukan oleh 6 OPD Rohul merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk dan Permendagri nomor 102 Tahun 2019 tentang Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
"Ini perlu di ketahui lebih khusus oleh OPD yang telah mendapat izin akses dari Dirjend Dukcapil Kemendagri, selain itu masing-masing OPD yang mendapatkan izin ditentukan pula rincian akses yang dapat di laksanakan sesuai kebutuhan dan keperluan OPD." Kata Syaiful.
Diskominfo sebagai leading sektor dalam persiapan Infrastruktur jaringan tertutup berupa penyediaan fasilitas bendwidt internet Pemda Kabupaten Rokan Hulu, sementara peralatan pendukung, operator dan keamanan serta kerahasiaannya menjadi tanggung jawab OPD masing-masing.
“Jadi kita minta kerjasama dengan Diskominfo Rohul untuk menjelaskan secara tekhnik kepada OPD, apa-apa saja yang harus dipersiapkan oleh OPD, tentunnya yang diperlukan di Komputer, Modem dan Microtic dan peralatan lainnya." Pinta Syaiful.
Lebih lanjut lagi Syaiful menjelaskan, pelaksanaan ini mempunyai proses, dimana setelah Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani Dukcapil dengan OPD, maka langkah selanjutnya kita mengajukan ke Bupati atau Sekda, untuk seterusnya diajukan permohonan hak akses ke Dirjen Dukcapil, setelah mendapatkan izin dari Kemendagri, baru Diskominfo Rohul memberikan akses jaringannya ke OPD terkait, sehingga Dinas terkait bisa melihat dan mengakses data Kependudukan.
“Nanti Diskominfo Rohul yang mempersiapkan jaringan tertutup, karena jaringan tertutup ini datanya tidak boleh tersebar keluar, karena itu data Private yang sifatnya rahasia, nanti Kominfo menyediakan jaringan dengan besaran Bandwidth 3 Mbps, karena 1 Komputer cukup 3 Mbps, jadi komputer itu khusus untuk membuka data kependudukan, tidak bisa untuk mengakses lainnya." Jelasnya
“Setelah mendapatkan izin dari Dirjen Dukcapil, OPD bisa mengakses data kependudukan, bisa mengecek NIK, Nama, Tempat Tgl Lahir sesuai permintaan OPD. Setiap 16 hari OPD harus melaporkan data balikan ke Dirjen Dukcapil,” Kata Syaiful
“Jika PKS telah dilaksanakan dan diberikan akses data kependudukan ini, tentu banyak manfaatnya bagi OPD, misalnya ada bantuan dari Kemensos, Dinas Sosial ini tidak perlu lagi ke Capil, mereka bisa langsung cek data ke sistem, sehingga data yang diberikan ke pusat benar, kemudian jika datanya tidak benar maka tidak diberikan bantuan." Terang Syaiful.
Read more info "Enam OPD Rohul Adakan Pertemuan Membahas Pemanfaatan NIK, DK Dan KTP-el" on the next page :
Editor :Wanti Ningsih
Source : Diskominfo Rohul