Pemkab Rohul & BPN Tuntaskan Ribuan Sertifikat Tanah: Harapan Baru Bagi Warga

Nusapos.com, Rohul | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2024.
Penyerahan sertifikat tanah ini berlangsung pada Selasa (17/06/2025) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Rokan Hulu. Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan dari BPN, para Camat, Kepala Desa, serta warga penerima sertifikat dari berbagai kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam sambutannya, Bupati Rokan Hulu Anton, S.T., M.M., menyampaikan bahwa program ini menjadi bagian penting dari langkah pemerintah daerah dalam memperkuat legalitas tanah rakyat. Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat tanah juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Sertifikat ini bukan hanya bukti kepemilikan, tapi juga menjadi dasar untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat bisa lebih tenang dalam mengelola lahannya dan bisa mengakses permodalan dari lembaga keuangan,” ujar Bupati Anton.
Melalui kerja sama erat antara Pemkab dan Kantor BPN, program PTSL dan Redistribusi di Kabupaten Rohul terus dipacu. Fokusnya adalah mempercepat legalisasi kepemilikan tanah terutama di wilayah pedesaan yang selama ini belum memiliki status hukum yang jelas.
Pada kesempatan itu, secara simbolis diserahkan 150 sertifikat kepada masyarakat, sebagai bagian dari total 2.627 sertifikat yang diterbitkan di tahun anggaran 2024. Sertifikat-sertifikat ini berasal dari berbagai kecamatan se-Kabupaten Rokan Hulu.
Bupati Anton juga menyebutkan bahwa target untuk program PTSL tahun 2025 akan ditingkatkan, seiring tingginya minat dan pentingnya peran sertifikat tanah dalam mendorong pembangunan daerah.
"Antusiasme masyarakat tinggi. Kita akan terus dorong percepatan sertifikasi tanah, karena hal ini berbanding lurus dengan peningkatan keamanan hukum dan kesejahteraan masyarakat," tegasnya.
Salah seorang warga dari Desa Rambah Tengah Barat, yang menjadi penerima manfaat program PTSL, mengungkapkan rasa bahagianya. Ia mengaku telah bertahun-tahun menunggu kepastian hukum atas tanah miliknya.
"Alhamdulillah, sudah lama saya ingin memiliki sertifikat untuk tanah saya, dan hari ini saya sudah terima. Tanah yang saya miliki bertahun-tahun kini jelas legalitasnya sesuai sertifikat," ujarnya penuh syukur.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Rokan Hulu semakin berdaya, memiliki rasa aman dalam mengelola aset mereka, dan dapat menggunakan lahan yang dimiliki secara lebih produktif untuk mendongkrak ekonomi keluarga dan mendorong kemajuan daerah.(*)
Editor :Febri Wahyudi