Polres Rohul Gelar Kegiatan Yustisi Di Kecamatan Ujung Batu
Dokumen Foto Saat Para Pelanggar Prokes Mengikuti Sidang Ditempat.
"Adapun hasil dari Yustisi kali berupa teguran tertulis terhadap 41 orang dan juga penerapan denda dengan jumlah Rp. 186.000,- ( seratus delapan puluh enam ribu rupiah )," Tambahnya.
Dengan adanya pelaksanaan Yustisi dengan melaksanakan sidang ditempat, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Kabupaten Rohul khususnya di kecamatan Ujung Batu untuk selalu mengikuti dan menerapkan Prokes demi mencegah dan memutus penyebaran Covid-19.
Kapolres Rokan Hulu mengatakan bahwa kegiatan Yustisi dengan melibatkan Pihak dari kejaksaan dan pengadilan ini akan teruskan dilaksanakan dilokasi yang berbeda beda, dengan maksud agar warga kabupaten Rokan Hulu mentaati Prokes.
Read more info "Polres Rohul Gelar Kegiatan Yustisi Di Kecamatan Ujung Batu" on the next page :
Editor :Wanti Ningsih
Source : Paur Humas Polres Rohul