Terpidana Buronan Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Tabur Kejari & Polres Rohul
Nusapos-Com| Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan hulu (Rohul) bersama dengan Tim Buru sergap (Buser) Polres Rohul berhasil melakukan penangkapan terhadap satu terpidana buronan atas nama Mas Gaul alias Ucok Gaul Bin Mukhtar. Kamis (23/06/2022) sekira pukul 20.00 Wib.
Terpidana buron ini di tangkap di salah satu kedai depan Hotel Sapadia Pasirpangaraian tepatnya daerah Padang Luhung Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul.
Kajari Rohul Pri Wijeksono. SH,MH mengatakan bahwa bersangkutan merupakan seorang terpidana buronan dalam kasus perkara pembunuhan berencana tahun 2009 lalu.
"Terpidana buronan ini pelaku pembunuhan terhadap korban Nurbaiti di Dusun Sei Emas Desa Kepenuhan Barat Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul," ujar Kajari yang di dampingi oleh Kasi Intel Ari Supandi. SH,MH dan Kasipidum Hendar Rasyid Nasution. SH,MH.
Kajari juga menjelaskan riwayat perkara putusan pengadilan yang diputuskan terhadap terdakwa dari putusan pengadilan Negeri Pasir Pengaraian sampai Putusan Mahkamah Agung.
"Pada tanggal 29 Juli 2010 Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian telah memutuskan dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ucok Gaul selama 16 tahun penjara, namun berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 08 November 2010 membebaskan terdakwa dari semua dakwaan," ujar Pri Wijeksono.
"Selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 893K/Pid/2011 tanggal 18 April 2014 kembali menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 16 tahun," tambah Kajari lebih jelas lagi.
Beliau juga menerangkan bahwa Eksekusi yang dilakukan terhadap terpidana adalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 893K/Pid/2011 tanggal 18 April 2014 yang telah incraht/ berkekuatan hukum tetap, agar terpidana terdakwa bisa menjalani sisa hukuman pidana penjara yang belum dijalani selama lebih kurang 15 tahun.
"Setelah ini Tim Tabur Kejari Rohul berkomitmen akan segera melakukan penangkapan dan eksekusi terhadap DPO/Buronan lain yang masih berkeliaran, karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO/Buronan," ucap Kajari Pri Wijeksono. SH,MH sambil mengakhiri.
Editor :Tim NP
Source : Kasi Intel Kejari Rohul