Kasus Penipuan, Seorang IRT Diamankan Polres Rohul
Dokumen foto Pelaku saat diinterogasi oleh satreskrim polres Rohul
Modus Pelaku bisa meyakinkan Korban, agar Korban meminjamkan uangnya pada pelaku dengan cara untuk dana pengerjaan proyek.
"Korban merasa tertipu oleh pelaku, di mana pelaku meminjam uang sama korban Yessi sebanyak Rp. 150.000.000 dengan alasan uang tersebut akan digunakan untuk mengerjakan proyek, namun proyek yang disebut oleh pelaku tidak ada, sementara uang yang dipinjam oleh pelaku, pelaku gunakan untuk keperluan lain." Ujar Paur Humas Polres Rohul.
Akhirnya karena korban Yessi merasa dirugikan, korbanpun melaporkan kejadian ini ke Polres Rohul dan saat ini Pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Rokan Hulu." Kata Refly.
Terhadap pelaku disangkakan melanggar pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana Penipuan/Penggelapan." Ucap Paur Humas Polres Rohul.
Read more info "Kasus Penipuan, Seorang IRT Diamankan Polres Rohul" on the next page :
Editor :Wanti Ningsih
Source : Paur Humas Polres Rohul