Polsek Tandun Berhasil Amankan 4 Pelaku Perjudian Beserta Barang Bukti
Dokumen Foto Para Pelaku Judi Beserta Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Polsek Tandun.
Beliau juga menjelaskan, saat turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan para tim mendapatkan ada empat orang laki-laki sedang bermain judi dengan menggunakan batu domino.
"Dari hasil penangkapan kita temukan barang bukti berupa 1 (satu) set kartu/batu domino, uang tunai Rp 365.000, dan empat orang pelaku yang berinisial berinisial HM (61), ALG (57), JS (52) dan A (54) warga masyarakat Desa Tandun," ujarnya.
Untuk para pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Polsek Tandun, guna untuk melakukan proses hukum yang berlaku dan untuk pelaku di jerat dengan Pasal 303 KUH. Pasal 303 Jo Pasal 303 BIS Jo Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.
Sementara itu Kasubsi Sihumas Polres Rohul AIPDA Mardiono Pasda SH memberikan himbauan kepada warga masyarakat yang memiliki warung di wilayah hukum Polres Rohul untuk tidak di jadikan sebagai tempat perjudian.
"Kita berharap kepada pemilik warung untuk tidak menyediakan tempat bagi pelaku perjudian dalam bentuk apapun," imbuh Mardiono.
Read more info "Polsek Tandun Berhasil Amankan 4 Pelaku Perjudian Beserta Barang Bukti" on the next page :
Editor :Febri Wahyudi
Source : Humas Polres Rohul