BPN Rokan Hulu Diduga Sulit Ditemui Wartawan, Terkait Kasus Sertifikat Ganda

Rokan Hulu| Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu diduga bersikap tertutup terhadap wartawan yang ingin mengonfirmasi persoalan tanah, menyusul laporan masyarakat Tambusai Utara terkait sebidang tanah yang disebut memiliki dua sertifikat atas nama dua orang berbeda.
Kejadian ini dialami langsung oleh salah satu Pimpinan Redaksi dari media online Matahati.com, Rizki Nanda yang datang ke kantor BPN Rokan Hulu pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 09.47 WIB. Niat awalnya adalah untuk menemui Kepala BPN guna mengonfirmasi kebenaran laporan masyarakat tersebut. Namun, sang wartawan hanya disambut oleh petugas keamanan yang memintanya menunggu.
Hingga pukul 11.05 WIB, wartawan tersebut belum juga diizinkan bertemu dengan Kepala BPN. Ketika ia kembali bertanya, petugas justru menyarankan agar dirinya menanyakan langsung kepada pihak yang bersengketa, baik penggugat maupun tergugat.
“Saya sangat mengesalkan sikap petugas yang tidak transparan dalam melayani. Dari jawaban yang ia sampaikan, seolah-olah menghambat kinerja wartawan,” ujar wartawan tersebut dengan nada kesal.
Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jelas disebutkan bahwa tidak boleh ada pihak yang menghalangi tugas wartawan dalam mencari dan memperoleh informasi untuk kepentingan publik.
Insiden ini menimbulkan tanda tanya publik mengenai transparansi dan keterbukaan informasi di tubuh BPN Rokan Hulu. Apalagi, persoalan tanah bersertifikat ganda merupakan isu serius yang menyangkut hak masyarakat dan potensi konflik hukum.
Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak BPN Rokan Hulu mengenai kendala atau alasan dibalik tidak diberikannya akses konfirmasi kepada wartawan tersebut. Masyarakat berharap, lembaga negara seperti BPN dapat lebih terbuka dan kooperatif kepada insan pers, terutama dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan publik.(*)
Editor :Febri Wahyudi